1.Fasilitasi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Kompensasi kerugian pajak mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif kepada wajib pajak untuk mengambil risiko yang lebih besar dalam aktivitas usaha. Entitas atau individu yang mengalami kerugian dalam satu tahun pajak dapat merasa lebih aman karena kemungkinan dapat mengurangi kewajiban pajak di masa depan saat mereka mencapai keuntungan.
2.Keadilan Pajak
 Mekanisme ini juga mempromosikan keadilan dalam sistem perpajakan dengan memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan profitabilitas riil mereka dari waktu ke waktu, bukan hanya berdasarkan satu tahun tertentu yang mungkin tidak mencerminkan kondisi ekonomi keseluruhan mereka.
3.Pemulihan dari Kerugian
Kompensasi kerugian pajak memberikan jaminan bagi wajib pajak bahwa kerugian yang mereka alami tidak akan sia-sia. Mereka dapat menggunakan kerugian tersebut sebagai beban fiskal di masa depan untuk membantu dalam pemulihan keuangan mereka.
 Bagaimana Kompensasi Kerugian Pajak Bekerja?
1.Pencatatan Kerugian
Pada tahun pajak di mana kerugian terjadi, entitas atau individu mencatat kerugian tersebut dalam laporan pajak mereka.
2.Carryforward Kerugian
 Dalam banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, kerugian yang tidak dapat digunakan sepenuhnya dalam tahun pajak saat itu dapat dibawa ke tahun pajak berikutnya untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Biasanya, ada batas waktu tertentu (misalnya lima tahun) di mana kerugian dapat dibawa forward.