Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 27 Juni 2024   12:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Fasilitasi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kompensasi kerugian pajak mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif kepada wajib pajak untuk mengambil risiko yang lebih besar dalam aktivitas usaha. Entitas atau individu yang mengalami kerugian dalam satu tahun pajak dapat merasa lebih aman karena kemungkinan dapat mengurangi kewajiban pajak di masa depan saat mereka mencapai keuntungan.

2.Keadilan Pajak

 Mekanisme ini juga mempromosikan keadilan dalam sistem perpajakan dengan memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan profitabilitas riil mereka dari waktu ke waktu, bukan hanya berdasarkan satu tahun tertentu yang mungkin tidak mencerminkan kondisi ekonomi keseluruhan mereka.

3.Pemulihan dari Kerugian

Kompensasi kerugian pajak memberikan jaminan bagi wajib pajak bahwa kerugian yang mereka alami tidak akan sia-sia. Mereka dapat menggunakan kerugian tersebut sebagai beban fiskal di masa depan untuk membantu dalam pemulihan keuangan mereka.

 Bagaimana Kompensasi Kerugian Pajak Bekerja?

1.Pencatatan Kerugian

Pada tahun pajak di mana kerugian terjadi, entitas atau individu mencatat kerugian tersebut dalam laporan pajak mereka.

2.Carryforward Kerugian

 Dalam banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, kerugian yang tidak dapat digunakan sepenuhnya dalam tahun pajak saat itu dapat dibawa ke tahun pajak berikutnya untuk mengurangi pendapatan kena pajak. Biasanya, ada batas waktu tertentu (misalnya lima tahun) di mana kerugian dapat dibawa forward.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun