Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 27 Juni 2024   12:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Validasi dan Persetujuan

*DJP akan melakukan proses validasi terhadap permohonan pembetulan yang diajukan.

*Proses ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan informasi yang disampaikan dan memastikan bahwa perubahan yang diajukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9. Terima Konfirmasi Penerimaan

*Setelah permohonan pembetulan diverifikasi dan disetujui, Anda akan menerima konfirmasi atau bukti penerimaan dari DJP.

*Konfirmasi ini menunjukkan bahwa pembetulan e-SPT telah berhasil dicatat dan diperbarui dalam sistem perpajakan.

Pentingnya Memahami Prosedur Pembetulan e-SPT

Memahami prosedur pembetulan e-SPT penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan menghindari risiko denda atau sanksi administratif lainnya. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan menggunakan teknologi e-SPT yang disediakan oleh DJP, wajib pajak dapat mengelola pembetulan e-SPT secara efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi dalam administrasi perpajakan mereka.

Kompensasi Kerugian Pajak 

Kompensasi Kerugian Pajak, atau dalam istilah bahasa Inggrisnya Tax Loss Compensation, merujuk pada mekanisme yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan menggunakan kerugian yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Mekanisme ini umumnya diatur dalam peraturan perpajakan untuk memfasilitasi kondisi di mana suatu entitas atau individu mengalami kerugian finansial dalam satu tahun pajak tertentu.

Mengapa Kompensasi Kerugian Pajak Penting?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun