Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 27 Juni 2024   12:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Pilih Jenis Pembetulan yang Tepat

*Tentukan jenis pembetulan yang sesuai dengan jenis laporan e-SPT yang ingin dibetulkan (misalnya SPT Masa, SPT Tahunan PPh Badan, dll.).

5. Isi Formulir Pembetulan

*Menggunakan aplikasi e-SPT, isi formulir khusus yang digunakan untuk mengajukan pembetulan.

*Formulir ini biasanya memiliki kolom-kolom yang harus diisi sesuai dengan informasi yang diperlukan untuk perbaikan yang dimaksud.

6. Lampirkan Dokumen Pendukung

*Jika diperlukan, lampirkan dokumen pendukung atau bukti yang mendukung perubahan yang diajukan dalam pembetulan e-SPT.

* Dokumen ini dapat berupa bukti transaksi, catatan keuangan, atau dokumen lain yang relevan untuk memvalidasi perubahan yang dilakukan.

7. Submit Permohonan Pembetulan

*Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, ajukan permohonan pembetulan e-SPT melalui aplikasi e-SPT yang telah tersedia.

*Pastikan untuk mengirimkan permohonan pembetulan dengan lengkap dan akurat untuk memastikan proses validasi dapat dilakukan dengan tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun