Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 27 Juni 2024   12:56 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana Cara Melakukan Pembetulan e-SPT?

Untuk melakukan pembetulan e-SPT (Sistem Perpajakan Elektronik) di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti:

 Langkah-langkah Melakukan Pembetulan e-SPT

1. Persiapan Dokumen dan Informasi

*Pastikan Anda memiliki salinan laporan e-SPT yang telah diajukan sebelumnya yang perlu dibetulkan.

*Siapkan dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan untuk mengidentifikasi kesalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi.

2. Akses ke Sistem e-SPT

*Akses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui website https://www.pajak.go.id atau aplikasi e-SPT yang telah disediakan.

3. Identifikasi Kesalahan

*Teliti laporan e-SPT yang telah diajukan sebelumnya untuk mengidentifikasi dengan jelas kesalahan atau ketidakakuratan yang perlu dibetulkan.

*Contoh kesalahan yang umum meliputi kesalahan input data, perhitungan pajak yang salah, atau kelalaian dalam mencatat penghasilan atau pengurangan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun