2.Hadis Hasan:
Sah untuk diamalkan, terutama jika tidak ada hadis sahih dalam permasalahan tersebut.
3.Hadis Dhaif:
Tidak boleh dijadikan hujjah dalam hukum kecuali untuk motivasi berbuat baik (fadha'il a'mal) dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
4.Hadis Maudhu' (Palsu):
Tidak boleh diamalkan sama sekali karena bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW.
Hadis memiliki kedudukan penting dalam memahami Al-Qur'an, menafsirkan ayat-ayatnya, serta sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI