Hadis Nabi adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), maupun sifat-sifat beliau. Hadis menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an.
Macam-Macam Hadis Nabi
Berdasarkan Matannya (Kandungan):
1.Hadis Qauliyah: Hadis berupa perkataan Nabi Muhammad SAW, seperti sabda-sabda beliau yang mengandung nasihat, hukum, atau pengetahuan.
Contoh: "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Hadis Fi'liyah: Hadis berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang dicontohkan kepada umatnya, seperti tata cara shalat dan ibadah lainnya.
3.Hadis Taqririyah: Hadis berupa persetujuan Nabi terhadap ucapan atau perbuatan sahabat, yang tidak beliau larang. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu diperbolehkan.
4.Hadis Sifatiyah: Hadis yang menggambarkan sifat fisik atau karakter Nabi, seperti sifat pemurah, sabar, dan keberanian beliau.
Berdasarkan Kuantitas Periwayatannya:
1.Hadis Mutawatir: Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang di setiap tingkat sanadnya sehingga mustahil adanya kebohongan.
Contoh: Hadis tentang jumlah rakaat shalat.
2.Hadis Ahad: Hadis yang diriwayatkan oleh jumlah yang tidak mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terbagi lagi menjadi:
1.Hadis Sahih: Hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan kuat hafalannya, serta tidak bertentangan dengan hadis lain.
2.Hadis Hasan: Hadis yang sanadnya bersambung dan perawinya adil, namun kekuatan hafalannya kurang sempurna.
3.Hadis Dhaif: Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih atau hasan karena terdapat kelemahan pada sanad atau matannya.Â
Berdasarkan Hubungan dengan Nabi:
1.Hadis Marfu': Hadis yang langsung disandarkan kepada Nabi.
2.Hadis Mauquf: Hadis yang hanya sampai pada sahabat.
3.Hadis Maqthu': Hadis yang hanya sampai pada tabi'in.
Hukum Mengamalkan Hadis
1.Hadis Sahih:
Wajib diamalkan karena hadis ini dapat dijadikan hujjah dalam hukum syariat.
2.Hadis Hasan:
Sah untuk diamalkan, terutama jika tidak ada hadis sahih dalam permasalahan tersebut.
3.Hadis Dhaif:
Tidak boleh dijadikan hujjah dalam hukum kecuali untuk motivasi berbuat baik (fadha'il a'mal) dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
4.Hadis Maudhu' (Palsu):
Tidak boleh diamalkan sama sekali karena bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW.
Hadis memiliki kedudukan penting dalam memahami Al-Qur'an, menafsirkan ayat-ayatnya, serta sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H