Mohon tunggu...
lintangauliaputri
lintangauliaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca/ jabatan mahasiswa/ pencapaian bisa melewati lika liku 18 tahun ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadits Nabi

23 November 2024   17:22 Diperbarui: 23 November 2024   20:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadis Nabi adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), maupun sifat-sifat beliau. Hadis menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an.

Macam-Macam Hadis Nabi

Berdasarkan Matannya (Kandungan):

1.Hadis Qauliyah: Hadis berupa perkataan Nabi Muhammad SAW, seperti sabda-sabda beliau yang mengandung nasihat, hukum, atau pengetahuan.

Contoh: "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya..." (HR. Bukhari dan Muslim).

2.Hadis Fi'liyah: Hadis berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang dicontohkan kepada umatnya, seperti tata cara shalat dan ibadah lainnya.

3.Hadis Taqririyah: Hadis berupa persetujuan Nabi terhadap ucapan atau perbuatan sahabat, yang tidak beliau larang. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu diperbolehkan.

4.Hadis Sifatiyah: Hadis yang menggambarkan sifat fisik atau karakter Nabi, seperti sifat pemurah, sabar, dan keberanian beliau.

Berdasarkan Kuantitas Periwayatannya:

1.Hadis Mutawatir: Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang di setiap tingkat sanadnya sehingga mustahil adanya kebohongan.

Contoh: Hadis tentang jumlah rakaat shalat.

2.Hadis Ahad: Hadis yang diriwayatkan oleh jumlah yang tidak mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terbagi lagi menjadi:

1.Hadis Sahih: Hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan kuat hafalannya, serta tidak bertentangan dengan hadis lain.

2.Hadis Hasan: Hadis yang sanadnya bersambung dan perawinya adil, namun kekuatan hafalannya kurang sempurna.

3.Hadis Dhaif: Hadis yang tidak memenuhi kriteria hadis sahih atau hasan karena terdapat kelemahan pada sanad atau matannya. 

Berdasarkan Hubungan dengan Nabi:

1.Hadis Marfu': Hadis yang langsung disandarkan kepada Nabi.

2.Hadis Mauquf: Hadis yang hanya sampai pada sahabat.

3.Hadis Maqthu': Hadis yang hanya sampai pada tabi'in.

Hukum Mengamalkan Hadis

1.Hadis Sahih:

Wajib diamalkan karena hadis ini dapat dijadikan hujjah dalam hukum syariat.

2.Hadis Hasan:

Sah untuk diamalkan, terutama jika tidak ada hadis sahih dalam permasalahan tersebut.

3.Hadis Dhaif:

Tidak boleh dijadikan hujjah dalam hukum kecuali untuk motivasi berbuat baik (fadha'il a'mal) dengan syarat tidak terlalu lemah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

4.Hadis Maudhu' (Palsu):

Tidak boleh diamalkan sama sekali karena bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW.

Hadis memiliki kedudukan penting dalam memahami Al-Qur'an, menafsirkan ayat-ayatnya, serta sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun