Hotman berupaya menyamakan kedudukan rekaman penyadapan yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin yang direkam bukan di ruang publik dengan rekaman CCTV yang dipasang Cafe Olivier, di ruang publik.
Dua hal yang berbeda dan tidak bisa diperlakukan sama di dalam hukum. Sebuah upaya manipulasi.
Dalam Press Rilis resmi dari Advokat Lucas SH & Partners dalam menanggapi Press Rilis Hotman Paris, Lucas SH & Partners menyebut bahwa interpretasi Hotman Paris tidak benar.
Pasal 31 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum DILARANG melakukan intersepsi atau penyadapan.
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa, ”Yang dimaksud dengan intersepsi/penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik YANG TIDAK BERSIFAT PUBLIK, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun haringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”
Dari penjelasan dan pemaparan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jelas terbukti bahwa rekaman CCTV dalam kasus Jessica adalah sah karena rekaman tersebut merupakan dokumen elektronik yang bersifat publik yang tidak termasuk ke dalam Kategori Penyadapan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20_PUU_XIV_2016
Di dalam putusan tersebut dikatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum harus atas perintah penegak hukum.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, penyadapan merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar rights of privacy yang melanggar pasal 28J UUD 1945 (Pasal yang mengatur tentang privacy of rights).