Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sulap Hotman Paris di Kasus Jessica

8 Oktober 2016   17:51 Diperbarui: 12 Oktober 2016   11:28 2491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf

Hotman berupaya menyamakan kedudukan rekaman penyadapan yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin yang direkam bukan di ruang publik dengan rekaman CCTV yang dipasang Cafe Olivier, di ruang publik.

Dua hal yang berbeda dan tidak bisa diperlakukan sama di dalam hukum. Sebuah upaya manipulasi.

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
Rekaman kamera CCTV Cafe Olivier termasuk salah satu alat bukti petunjuk yang sah dan tidak termasuk kategori penyadapan.

Dalam Press Rilis resmi dari Advokat Lucas SH & Partners dalam menanggapi Press Rilis Hotman Paris, Lucas SH & Partners menyebut bahwa interpretasi Hotman Paris tidak benar.

sumber: Press Release Resmi Lucas SH & Partners
sumber: Press Release Resmi Lucas SH & Partners
- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 31 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum DILARANG melakukan intersepsi atau penyadapan.

Penjelasan Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa, ”Yang dimaksud dengan intersepsi/penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik YANG TIDAK BERSIFAT PUBLIK, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun haringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”

Dari penjelasan dan pemaparan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jelas terbukti bahwa rekaman CCTV dalam kasus Jessica adalah sah karena rekaman tersebut merupakan dokumen elektronik yang bersifat publik yang tidak termasuk ke dalam Kategori Penyadapan.

- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20_PUU_XIV_2016

Di dalam putusan tersebut dikatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum harus atas perintah penegak hukum.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan, penyadapan merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar rights of privacy yang melanggar pasal 28J UUD 1945 (Pasal yang mengatur tentang privacy of rights).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun