Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sulap Hotman Paris di Kasus Jessica

8 Oktober 2016   17:51 Diperbarui: 12 Oktober 2016   11:28 2491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Press Release Resmi Lucas SH & Partners

Dalam Pasal tersebut disebutkan,  

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dari ketentuan pasal tersebut dalam kaitannya dengan penyadapan yang di dalamnya termasuk perekaman hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang.

Putusan MK Nomor 20_PUU_XIV_2016 dan penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE harus dibaca secara menyeluruh. Agar jelas bahwa penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dibatasi penggunaannya sebagai alat bukti dalam suatu perkara jika perolehannya melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

Dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi ini, jelas terlihat bahwa rekaman CCTV bukan termasuk kategori penyadapan. Karena CCTV di Cafe Olivier adalah bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi siapapun. 

Jadi, alat-alat bukti yang diajukan di dalam sidang Jessica Sianida, termasuk rekaman CCTV Cafe Olivier berkedudukan sah secara hukum. 

Apapun vonis yang diberikan oleh hakim kelak, ia telah melalui sebuah prosedur hukum yang benar. Maka bisa kita pastikan Mahkamah Konstitusi akan tetap tegak dan tak akan bubar seperti yang diinginkan Hotman Paris.

Inilah yang janggal. Tim pembela Jessica adalah tim yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, dan Hotman Paris tidak termasuk di dalamnya. Sebenarnya ada kepentingan apa sih pengacara sekaliber Otto dan Hotman Paris setengah mati belain terdakwa pembunuhan berencana Jessica Wongso secara gratis? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun