e. keterangan terdakwa.
Informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik di antaranya adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.
Dokumen elektronik yang diajukan oleh Maroef jelas berbeda dengan dokumen elektronik rekaman CCTV dalam sidang Jessica.
UU ITE mengatur soal dokumen elektronik, di antaranya : Ranah Publik dan Ranah APH.
- Ranah Publik melarang Publik melakukan Penyadapan otonom. Sementara Maroef (publik) menyadap, maka yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar hukum.
- Ranah APH mengatur salah satunya soal Penyadapan yang hanya boleh dilakukan oleh APH.
1) Penyadapan bukan atas permintaan APH (di luar kewenangan publik), sehingga MK putuskan Pemohon Menang.
2) maka APH, dalam hal ini Kejaksaan, tidak mengajukan Rekaman Maroef sebagai alat Bukti di Persidangan.
Berbeda dengan kasus Jessica, CCTV diakui sebagai alat bukti oleh Polri dan Kejaksaan (APH), maka diajukan sebagai alat bukti dan sah.Â
Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Rekaman menggunakan kamera CCTV yang digunakan sebagai alat bukti di sidang Jessica dibuat oleh publik, yaitu pengelola Cafe Olivier. Termasuk salah satu dari lima alat bukti yang sah yaitu perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya.