Mohon tunggu...
Nusantara Link
Nusantara Link Mohon Tunggu... Buruh - Pegawai Pasar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Reintegrasi Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sulap Hotman Paris di Kasus Jessica

8 Oktober 2016   17:51 Diperbarui: 12 Oktober 2016   11:28 2491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf

e. keterangan terdakwa.

Informasi elektronik yang direkam namun bersifat publik di antaranya adalah percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator, perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, dll.

Dokumen elektronik yang diajukan oleh Maroef jelas berbeda dengan dokumen elektronik rekaman CCTV dalam sidang Jessica.

UU ITE mengatur soal dokumen elektronik, di antaranya : Ranah Publik dan Ranah APH.

- Ranah Publik melarang Publik melakukan Penyadapan otonom. Sementara Maroef (publik) menyadap, maka yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar hukum.

- Ranah APH mengatur salah satunya soal Penyadapan yang hanya boleh dilakukan oleh APH.

sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
sumber http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/20_PUU-XIV_2016.pdf
Barang bukti Maroef, tidak bisa dijadikan alat bukti karena 2 hal:

1) Penyadapan bukan atas permintaan APH (di luar kewenangan publik), sehingga MK putuskan Pemohon Menang.

2) maka APH, dalam hal ini Kejaksaan, tidak mengajukan Rekaman Maroef sebagai alat Bukti di Persidangan.

Berbeda dengan kasus Jessica, CCTV diakui sebagai alat bukti oleh Polri dan Kejaksaan (APH), maka diajukan sebagai alat bukti dan sah. 

Mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Rekaman menggunakan kamera CCTV yang digunakan sebagai alat bukti di sidang Jessica dibuat oleh publik, yaitu pengelola Cafe Olivier. Termasuk salah satu dari lima alat bukti yang sah yaitu perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun