Mohon tunggu...
Lina Nurdiyana
Lina Nurdiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa SOSIOLOGI FISIP UIN JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekowisata sebagai Modal Pembangunan Ekonomi, Studi Kasus: Mandalika

27 Juni 2022   22:46 Diperbarui: 27 Juni 2022   23:32 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Menpar, pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan wujud dukungan upaya pengembangan KEK Mandalika menjadi KEK pariwisata. Hal ini adalah bentuk percepatan pemulihan sektor parekraf di NTB hingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat. 

Pemerintah memandang pentingnya pembangunan Sirkuit Mandalika di Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sebagai langkah awal untuk memajukan perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB). Keaktifan pemerintah dalam pembangunan KEK Mandalika harus disertai dengan berbagai usaha untuk melibatkan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam proses pembangunan tersebut, karena tanpa keterlibatan masyarakat, akan terjadi kekurang-efektifan dalam sebuah pembangunan baik yang bersekala nasional maupun internasional. 

Komitment pemerintah dalam membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di tunjukan melalui berbagai regulasi guna mempercepat proses pembangunan untuk mencapai keberhasilan dibidang pariwisata. Pemerintah juga memastikan mampu memobilisasi sumber daya yang ada untuk pengembangan pariwisata secara optimal.

Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah, pengembangan sektor pariwisata dapat dilihat dari peraturan yang telah dibentuk guna mengatur ketertiban dalam kegiatan bisnis disektor pariwisata seperti; UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Selain itu, pembangunan yang bersekala nasional maupun internasional juga sangat memerlukan adanya prinsip-prinsip desentralisasi, yaitu pemerintah atau para pemegang kebijakan dalam pembangunan yang dimaksud harus mampu bergerak dari tingkat bawah (bottom up), untuk melibatkan masyarakat secara aktif (participatory) agar dapat dilaksanakan dari dan bersama masyarakat (from and with people).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun