Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana HAM Ditegakkan?

12 Februari 2021   09:42 Diperbarui: 12 Februari 2021   10:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Bagaimana ketaatan pada norma-norma moral universal berhadapan dengan kebebasan individu dan martabatnya? Veritas Splendor menjawabnya dengan membuat penjernihan akan beberapa konsep dasar yang terkait dalam persoalan ini.

 

  • Hubungan antara kebebasan dan kebenaran
  • Menurut iman kristiani dan ajaran Gereja, "hanya kebebasan yang tunduk kepada Kebenaran yang membawa pribadi manusia kepada kebaikannya yang sejati. Kebaikan pribadi ada dalam Kebenaran dan untuk melakukan Kebenaran" (VS 84). Huruf "K" dalam kata "Kebenaran" selalu ditulis dengan huruf kapital untuk menunjukkan bahwa yang dimaksudkannya ialah Kebenaran yang berdasar pada Allah sendiri.
  • Pengertian Kebenaran
  • Seperti Pilatus. Manusia dewasa ini mempertanyakan dengan kritis, "Apa itu kebenaran?" Veritas Splendor menjawab pertanyaan itu dengan menunjukkan sikap-sikap manusia yang dinilainya menyimpang dari kebenaran. Sikap-sikap itu ialah mengganggu kehidupan manusia setelah konsepsi dan sebelum kelahiran, dan menganggapnya sebagai hal yang wajar; penindasan sistematik terhadap hak-hak fundamental manusia; dan menghancurkan sumber-sumber pokok kebutuhan minimal bagi hidup manusia secara tidak adil. Sesuatu yang serius melawan kebenaran sedang terjadi. "manusia tidak yakin lagi bahwa hanya dalam kebenaran dia menemukan keselamatan. Kekuatan yang menyelamatkan dari kebenaran diperdebatkan. Bahkan, kebenaran itu direlatifkan dan diserahkan kepada kebebasan untuk membuat keputusan mana yang benar dan mana yang salah" (VS 84). Kebenaran sejati ialah obyektif, menetap dan membebaskan. Kebenaran sejati ialah Yesus Kristus.
  • Pengertian tentang kebebasan
  • Veritas Splendor artikel 86 mengajarkan tentang hakikat kebebasan sebagai berikut, "Refleksi rasional dan pengalaman harian akan kebebasan memberikan visi yang lemah tentang kebebasan. Kebebasan adalah real tetapi terbatas. Asal usul dari kemutlakan dan tanpa syaratnya kebebsan bukan dari kebebsan itu sendiri, melainkan di dalam hidup di dalam mana kebebasan itu ditempatkan dan oleh siapa kebebasan itu diberikan. Kebebasan adalah serentak keterbatasan dan kemungkinan. Kebebasan manusia adalah kebebasan tercipta, terberi bagaikan benih yang perli dikembangkan dengan tanggung jawab. Demikian kebebasan berakar dalam kebenaran tentang manusia itu sendiri, dan kebebasan itu diarahkan kepada persekutuan (communio)." Berangkat dari pengertian kebebasan itu, Veritas Splendor menyimpulkan bahwa kebebasan manusia itu perlu dibebaskan (freedom itself needs to be set free) Kristuslah yang mampu membebaskan kebebasan yang terbelenggu. Kalau filsuf eksistensialisme Perancis, Jean Paul Sartre, mengatakan bahwa manusia dihukum untuk bebasa, Veritas Splendor artikel 86 mengatakan bahwa manusia dibebaskan untuk menjadi bebas. "Supaya kita sungguh-sungguh merdeka, Kristus telah memerdekakan kita (Gal 5:1).

 

Kedua, adalah bahwa kebaikan dan keadilan yang kita tunjukkan kepada orang lain, perlu diimbangi dengan sikap yang menghormati diri kita sendiri sebagai makhluk yang bernilai pada dirinya sendiri. Kita mau berbuat baik dan mengikuti perintah orang lain dan bertekat untuk bersikap adil, tetapi tidak dengan membuang diri.[7] Hal ini senada dengan argumen moral personalisme yang disampaikan oleh Canon Louis Jansens yang adalah Dosen teologi moral di Universitas Leuven sejak tahun 1939-1980-an seperti dikutip dalam Dr. Albertus Sujoko, dalam bukunya, Identitas Yesus & Misteri Manusia. Ulasan Tema-tema Teologi Moral Fundamental, Percetakan Kanisius, Yogyakarta. 2009. Hal.166-190, dikatakan bahwa, tindakan manusia tidak dipisahkan dari pribadi manusia. Tindakan manusia adalah tindakan  dari seorang pribadi tertentu. Tindakan manusia tidak bisa dinilai lepas dari pribadi manusia yang melakukan tindakan tersebut. Dalam sistem moral lex naturalis, teleologis dan deontologis, tindakan manusia dinilai dengan kriteria obyektif. Tindakan itu dinilai pada dirinya sendiri dan dibandingkan dengan kriteria obyektif tersebut. Pada hal dalam kenyataannya, tidak ada tindakan manusia pada dirinya sendiri. tidak ada tindakan berbohong, mencuri, korupsi, dan abortus, in se (pada dirinya sendiri). yang ada ialah orang itu berbohong, orang sana mencuri, orang ini membunuh dan sebagainya. Pendekatan personalistik tidak menilai perbuatan manusia in se, melainkan menilai pribadi manusia yang melakukan perbuatan-perbuatan itu. Dikatakan bahwa moral berhubungan dengan manusia, bukan dengan tindakan-tindakan in se. Karena tindakan in se juga tidak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun