Mohon tunggu...
lilo marcelinus
lilo marcelinus Mohon Tunggu... Guru - Un Solo Dios Basta

Selamat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana HAM Ditegakkan?

12 Februari 2021   09:42 Diperbarui: 12 Februari 2021   10:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Kedua prinsip keadilan. Apakah prinsip sikap baik adalah satu-satunya prinsip moral dasar? Dari pemeriksaan terhadap utilitarianisme kita telah melihat bahwa masih ada prinsip lain yang tidak termuat dalam utilitarianisme, yaitu prinsip keadilan. Melalui kasus di atas kita dapat menempatkan prinsip keadilan di dalamnya di mana setiap tenaga kerja kesehatan yang sudah pensiun diberikan kebebasan untuk memilih mana yang terbaik berdasarkan pertimbangan keadilan terhadap situasi yang dialaminya. Jadi aturan yang diinstruksikan oleh Menteri Kesehatan bisa dilaksanakan dan bisa tidak karena alasan keadilan bagi semua warga negara.

 

Ketiga prinsip hormat terhadap diri sendiri.  Prinsip ini mewajibkan manusia untuk selalu memperlakukan diri sebagai suatu yang bernilai pada dirinya. Prinsip ini berdasarkan paham bahwa manusia adalah person, pusat pengertian dan berkehendak, yang memiliki kebebasan dan suara hati, makhluk berakal budi. Sebab itu manusia tidak pernah boleh dianggap sebagai sarana-semata-mata demi suatu tujuan lebih lanjut. Ia adalah tujuan bernilai pada dirinya sendiri, jadi nilainya bukan sekedar sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud atau tujuan lebih jauh. Hal itu juga berlaku bagi kita sendiri. Maka prinsip ini kita dituntut untuk tidak membiarkan diri diperas, diperalat, diperkosa, atau diperbudak.[5] Oleh karena itu jelaslah bahwa untuk memutuskan kasus tersebut di atas dikembalikan kepada masing-masing tenaga kerja kesehatan yang bersangkutan apakah dia mau melaksanakan instruksi tersebut atau tidak. Kita tetap memberi ruang dengan kata "Silahkan" memilih yang mana. Konsekuensi dari pilihan itu menentukan juga nilai pribadinya. Perlu ditegaskan bahwa kedua pilihan itu tidak bersifat negatif menurut prinsip ini.

 

3. Kesimpulan.

 

Seruan etis yang hendak saya ungkapkan pada peristiwa/kasus ini dapat dibagi dalam dua hal penting yakni:

 

Pertama, dengan mengutip apa yang disampaikan oleh Dr. Albertus Sujoko seperti tertera dalam Buku, "Identitas Yesus dan Misteri Manusia. Ulasan Tema-Tema Teologi Fundamental. Penerbit Kanisius, Yogyakarta. 2009, hlm.160-166.

 

  • Argumen Moral menurut Ensiklik Veritatis Splendor
  • Secara ringkas dikatakan bahwa pada tanggal 23 Agustus 1993, Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan ensiklik tentang "pertanyaan-pertanyaan fundamental dari ajaran moral Gereja. Judulnya adalah Veritatis Splendor (Cahaya Kebenaran). Ensiklik tersebut berbicara tentang teologi moral dasar. Isinya menyangkut prinsip-prinsip moral dan juga metode penerapan prinsip tersebut dalam norma-norma moral.
  • Inilah isi dari Veritas Splendor: Guru, perbuatan baik apakah yang harus kuperbuat untuk memperoleh hidup yang kekal? (Mat 19:16). Yesus menjawab bahwa hanya ada satu yang baik, yaitu Allah, sendiri. kebaikan adalah obyektif. Artinya, apa yang baik itu berlandaskan pada kebenaran yang kepadanya manusia harus menyesuaikan diri. Tetapi apakah maksud kebenaran obyektif itu? Yang dimaksudkan ialah kebenaran-kebenaran moral yang bersifat universal, menetap, dan tanpa kekecualian. Untuk menunjukkan kebenaran-kebenaran tersebut Veritas Splendor memakai tiga argumen yaitu (Lex Naturalis, Teleologis, dan deontologis)[6].
  • Kebenaran Obyektif dan tanggapan manusia.
  • Veritas Splendor mengajarkan bahwa kebebasan manusia perlu menyesuaikan diri dengan hukum-hukum moral obyektif. Artinya bahwa di satu sisi ada manusia dengan dimensi kebebasannya, dan dari lain pihak ada hukum-hukum yang menyatakan kebenaran obyektif. Tema lain yang dibahas adalah relasi antara hati nurani dan kebenaran. Hati nurani adalah titik berangkat penilaian moral. Hati nurani ada yang benar, dan ada pula yang keliru. Hati nurani yang benar ialah hati nurani yang sesuai dengan kebenaran obyektif. Sedangkan hati nurani yang keliru ialah hati nurani yang hanya sesuai dengan kebenara subyektif, yaitu apa yang dianggap benar oleh subyek, padahal, secara obyektif tidak demikian.
  • Faham kebebasan dan tuntutan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun