Dengan segala akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini seperti menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, terlantarnya kualitas pendidikan, kematangan psikologis yang kurang, emosi yang belum stabil, yang mana beberapa hal tersebut yang mendasari terhadap rentan perceraian dalam pernikahan dini. Maka perlu diadakannya sosialisasi atau penyuluhan dalam membentuk rumah tangga yang lebih terencana dan terarah. Serta untuk meminimalisir terjadinya perceraian dalam pernikahan, terkhususnya perceraian yang disebabakan oleh pernikahan usia dini.Â
(Reni Agustina, 212111325/Hukum Ekonomi Syariah 5E)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H