Judul Jurnal          : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jurnal                : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
Volume & Halaman   : Volume 25, Nomor 1, Halaman 62-72
Penulis               : Muhammad Julijanto
Reviewer             : Reni Agustina
Hasil Review          :
Pernikahan sendiri merupakan ikatan lahir batin dari seorang laki-laki dan perempuan sebagai seorang suami dan istri yang memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Faktanya sudah banyak dijumpai pernikahan dibawah usia (pernikahan dini) yang mana pernikahan tersebut dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan. Seperti di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman Yogyakarta selama tahun 2011 sudah tercatat ada 40 pernikahan dini yang dalam persyaratannya harus dilengkapai dengan dispensasi.
Dampak dari penikahan dini sendiri yang sering terjadi yaitu rentan perceraian. Dikarenakan biasanya pernikahan tersebut terjadi karena kecelakaan (pasca hamil), yang mana korban masih anak sekolah (SD, SMP, SMA). Dimana masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah dan ketika sudah menjadi pasangan suami-istri akan dihadapi dengan masalah sosial ekonomi keluarga. Maka rentan terjadinya perceraian dengan usia yang terbilang belum siap serta rentan juga terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Secara medis pernikahan anak dibawah umur sangat beresiko, baik untuk ibu dan calon anaknya. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan dini yaitu kejadian pendarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu perempuan yang hamil pada usia muda juga berpotensi besar untuk melahirkan anak dengan berat badan yang rendah, kurang gizi, dan anemia. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso terdapat korelasi yang tinggi antara fenomena menikah dini dengan tingginya kematian ibu akibat persalinan di Tanah Air.
Analisis:
Pernikahan dini banyak terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Maka pernikahan tersebut tidak didasarkan pada kesadaran dan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Selain itu biasanya kodisi sosialita lingkungan masyarakat sangat berpengaruh dalam terjadinya pernikahan usia dini, dapat dilihat dari pemahaman mereka bagaimana arti penting dan tujuan berumah tangga. Selain itu tingkat religiusitas juga berpengaruh dalam terjadinya pernikahan usia dini. Bahwa di dalam agama sudah dijelaskan, menjalankan pernikahan adalah suatu kewajiban dengan alasan untuk menghindari perbuatan zina.
Dengan segala akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini seperti menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, terlantarnya kualitas pendidikan, kematangan psikologis yang kurang, emosi yang belum stabil, yang mana beberapa hal tersebut yang mendasari terhadap rentan perceraian dalam pernikahan dini. Maka perlu diadakannya sosialisasi atau penyuluhan dalam membentuk rumah tangga yang lebih terencana dan terarah. Serta untuk meminimalisir terjadinya perceraian dalam pernikahan, terkhususnya perceraian yang disebabakan oleh pernikahan usia dini.Â
(Reni Agustina, 212111325/Hukum Ekonomi Syariah 5E)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H