Mohon tunggu...
Lidya Rahmawati
Lidya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, selamat membaca...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi Antara Warga Pribumi dan Warga Etnis Tionghoa

12 Desember 2021   11:54 Diperbarui: 12 Desember 2021   12:00 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diskriminasi secara umum adalah suatu perbuatan atau perlakuan yang tidak adil dan berbeda dari suatu kelompok masyarakat. Diskriminasi bertujuan untuk membeda-bedakan suatu kelompok atau perorangan dengan berdasarkan ras, agama, suku dan kelas-kelas sosial. 

Seseorang atau suatu kelompok melakukan diskriminasi dikarenakan adanya suatu tindakan dari kaum yang dominan atau kelas atas dalam berhubungan dengan kaum yang lemah atau kelas bawah. Menurut Wibowo (2011) diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin dan bahasa.[4]

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan yang lain.

Pada umumnya diskriminasi dilakukan oleh kelompok etnis, ras dan agama. Diskriminasi biasanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Diskriminasi secara langsung telah melakukan perbedaan yang terang-terangan, seperti perbedaan perlakuan pada kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Sedangkan diskriminasi secara tidak langsung biasanya membuat peraturan yang sifatnya adil atau netral tetapi di dalamnya tetap melakukan diskriminasi.

 BAB III

PEMBAHASAN KASUS

3.1 Konflik Mei Tahun 1998 di Pasar Glodok

Suatu konflik dapat terjadi di negara yang terdapat banyak etnis, agama, adat istiadat dan suku bangsa. Di Indonesia sudah banyak mengalami berbagai konflik, salah satunya ketika pergantian orde baru. 

Pergantian orde baru menyebabkan munculnya konflik-konflik yang bertentangan dengan perkembangan ekonomi yang semakin rapuh. Konflik ini berawal pada akhir tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter, krisis ekonomi dan krisis politik. Hal tersebut membuat kesenjangan sosial ekonomi semakin dirasakan oleh masyarakat, yaitu etnis Tionghoa yang mulai terlihat sangat beruntung dan tidak kesusahan dalam ekonomi sedangkan warga pribumi mengalami kesulitan ekonomi pada masa krisis. Hal tersebut menimbulkan konflik karena tidak adanya keadilan oleh masyarakat pribumi. 

Selain itu, sikap pemerintah yang memberi kemudahan etnis Tionghoa untuk menempati tempat strategis dan layak untuk berdagang, seperti Pasar Glodok dan Onion Plaza yang terletak di Jakarta Barat. 

Di Pasar Glodok dan Onion Plaza mayoritas pedagangnya berasal dari etnis Tionghoa. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun