Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah hendaknya ia garap sendiri atau ia berikan secara cuma-cuma kepada saudaranya sesama Muslim atau dia biarkan saja tak tekerjakan" (Bukhari).Â
Jadi Hadis ini lebih memilih membiarkan tanah itu tak terpakai daripada menyewakannya baik dengan hasil produksi maupun dengan uang. Di satu pihak, Hadis ini mendorong persaudaraan sesama Muslim dan di lain pihak memotong akar feodalisme yang ada di dalam sistem tenancy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!