Mohon tunggu...
Money

Penyewaan Tanah Menurut Pandangan Islam

18 Maret 2019   07:26 Diperbarui: 19 Maret 2019   06:48 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. "Dilaporkan bahwa 'Utsman, khalifah ketiga, memberi tanah kepada 'Abdullah bin Mas'ud, Ammar bin Yasir, Khabbab bin Aratt, dan Sa'ad bin Malik; dan bahwa Sa'd bin Malik serta 'Abdullah binMas'ud menyewakan tanah mereka secara share tenancy sebanyak sepertiga atau seperempat dari hasilnya." (Kitab al-Kharaj)

5. "Thawus mengatakan bahwa Mu'adz bin Jabal memberikan tanahnya untuk digarap secara share tenancy dan membagi hasilnya sebesar sepertiga atau seperempat selama masa pemerintahan Nabi suci, Abu Bakar, 'Umar, dan 'Utsman." (Ibnu Majah)

Mereka yang tidak menyetujui share tenancy karena menganggapnya dilarang di dalam Islam mendasarkan pendapat mereka pada

Hadis-hadis berikut ini. 5

1. "Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa ketika ia sedang mengairi ladangnya, Nabi suci lewat dan bertanya tentang tanah tersebut. Ia menjawab bahwa tanah itu miliknya dan bahwa tenaga kerja serta benihnya disediakan oleh orang lain yang akan berbagi hasil dengannya, masing-masing mendapat setengah. Mendengar hal itu, Nabi suci mengatakan kepadanya agar tidak terlibat di dalam transaksi seperti itu, karena mengandung unsur riba." (Abu Dawud).

2. "Menurut Rafi' bin Khadij, keluarganya pernah membeli tanah untuk disewakan secara share tenancy, yakni dengan mendapat sepertiga atau seperempat hasil produksi tanah tersebut. Pada suatu hari, salah seorang pamannya datang dan mengatakan bahwa Nabi Suci melarang mereka melakukan bisnis seperti itu. Nabi suci melarang mereka menyewakan tanah dengan mendapat sepertiga atau seperempat dari hasil produksinya ataupun sejumlah tertentu lainnya. Beliau berkata bahwa pemilik tanah harus mengerjakan- nya sendiri atau memberikan tanahnya dengan gratis kepada oranglain untuk digarap. Dan beliau tidak menyukai peminjaman tanah dengan cara sewa maupun dengan cara lain." (Muslim)

3. "Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi suci bersabda: bahwa pemilik tanah dapat mengerjakan sendiri tanahnya atau memberikannya kepada saudaranya sesama Muslim, atau meninggalkannya dalam keadaan tak tertanami." (Bukhari)

4. Zaid bin Tsabit melaporkan bahwa Nabi suci melarang mukhabarah, yakni menyewakan tanah dengan bagi hasil setengah atau sepertiga
atau seperempat. (Abu Dawud)

5. Menurut Salim bin 'Abdullah, 'Abdullah menghentikan praktik penggarapan tanah dengan upah ketika ia mendengar dari Rafi' bahwa Nabi suci melarang cara itu. 'Abdullah menghentikan cara itu, tetapi ia berkata bahwa, sekalipun tanah itu digarap orang de ngan sistem upah, ia menghentikannya juga karena takut bahwa Nabi Suci melarang cara itu juga hanya saja ia belum mendengarnya.
 

Kesimulannya adalah Dalam pandangan Maududi, menyewakan tanah sama seperti membungakan uang, sehingga transaksi itu mengandung sifat riba yang diharamkan di dalam Islam. 

Sekalipun sistem tenancy tidak dilarang oleh Islam, karena ia amatpopuler dalam masa hidup Nabi SAW dan banyak sahabat terkenal yang melakukannya baik bagi hasil maupun sewa, yang terbaik adalah yang dianjurkan oleh Nabi SAW sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun