Mohon tunggu...
Money

Penyewaan Tanah Menurut Pandangan Islam

18 Maret 2019   07:26 Diperbarui: 19 Maret 2019   06:48 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya, Hadis tersebut menyiratkan pengertian bahwa seseorang yang memusatkan seluruh perhatiannya melulu kepada pertanian saja dan mengabaikan sektor-sektor lain seperti perdagangan dan industri, tidak dapat meningkat ke posisi kemuliaan di antara kehormatan bangsanya. 

Perjalanan sejarah telah membuktikan kebenaran fakta tersebut, yakni bangsa yang berkonsentrasi pada pertanian saja tertinggal jauh dalam lomba pembangunan ekonomi dibandingkan dengan bangsa-bangsa yang menaruh perhatian pada perdagangan dan industri dan mengambil kebijakan pertumbuhan sektoral berimbangan.
 
 PERSEWAAN ATAU MUZARA'AH
Penggarapan tanah dapat dilakukan dengan dua cara: pemilik tanah itu sendiri yang mengerjakannya atau dia serahkan penggarapan itu kepada orang lain dengan bagi hasil atau sewa. Jika tanah diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain untuk digarap, itu disebut persewaan (tenancy) atau Muzaraah. Ada dua jenis tenancy, yakni yang pertama adalah pemilik dan penggarap membagi hasil produksi dan ini disebut share-tenancy, yang kedua penggarap membayar uang sewa kepada pemilik tanah, dan ini disebut cash-tenancy.

Dalam bagian ini kita akan membahas secara perinci kedua jenis tenancy tersebut dengan memerhatikan Hadis Nabi SAW serta praktik para sahabat yang mulia, untuk memahami pandangan Islam mengenai masalah yang penting ini.

Share Tenancy: Dalam bentuk persewaan ini pemilik tanah menerima bagian tertentu dari hasil produksi dari penggarap atau penyewa, mungkin setengah atau sepertiga atau seperempat, sesuai kesepakatan mereka di dalam kontrak. Sistem ini disebut bagi hasil (produce-sharing).

Dalam bahasa Arab disebut Muzaraah jika objeknya adalah tanah dan musaqat jika objeknya adalah kebun. Orang yang mendukung share tenancy dan memandangnya sebagai hal yang diperbolehkan di dalam Islam membawa Hadis-hadis dan praktik para sahabat berikut ini.4

1. "'Abdullah bin 'Umar melaporkan bahwa ketika Tanah Khaibar jatuh ke tangan kaum Muslimin, setengah daripadanya dinyatakan sebagai tanah negara dan setengah sisanya dibagi-bagi di antara para mujahid. 

Orang Yahudi memohon kepada Nabi suci agar diizinkan tetap tinggal di situ untuk menggarap tanah tersebut dan bersedia menyerahkan setengah dari hasil produksinya. 

Nabi suci setuju, tetapi beliau mengingatkan bahwa mereka harus meninggalkan tanah tersebut jika mereka menyalahi janji atau negara akan mengambilnya kembali. Persetujuan tersebut terus berlangsung hingga masa pemerintahan 'Umar; waktu itu pihak Yahudi menyalahi perjanjian dan mereka pun lalu diminta untuk meninggalkan tanah itu serta kemudian mendiami Taimah dan Arihah." (Bukhari)

2. "Abu Hurairah mengatakan bahwa ketika Nabi suci tiba di Madinah, kaum Anshar ingin agar kebun-kebun mereka dibagi antara kaum
Muhajirin dan mereka sendiri. Nabi suci menyetujui keinginan mereka itu. Selanjutnya, kaum Anshar minta kaum Muhajirin untuk mengawasi kebun-kebun mereka dan nantinya akan mendapat bagian hasilnya. Kaum Muhajirin menyetujuinya dan Nabi suci pun
menyetujuinya pula." (Bukhari)

3. "Banyak sahabat Nabi suci, termasuk Qais bin Muslim, Abu Ja'far, Ibn Abi Syaibah dan Musa bin Thalhah mengatakan bahwa beberapa keluarga kaum Muhajirin di Madinah biasa menggarap tanah secara bagi hasil dengan para pemilik tanah tersebut. 

Banyak sahabat Nabi suci yang ternama seperti Abu Bakar, 'Umar, Ali, Sa'ad bin Malik, 'Abdullah bin Mas'ud, dan Qasim dan Urwah menye-
wakan tanah mereka secara share tenancy." (Bukhari)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun