Tidak seperti bank konvensional,bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudhrabah ,bank syariah juga  tidak menjamin keuntungan  atas investasi mudhrabah.Â
Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudhrabah  tergantung pada  performance dari bank, berlainan dari bank konvensional  yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performencenya.
Dana titipan wadi'ah, adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank,yang pada umumnya berupa giro atau tabungan.pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan  untuk menarik dananya kembali sewaktu waktu.
Rekening giro wadi'ah bank syariah dapat memberikan dana simpanan giro dalam bentuk rekening  wadi'ah. Dalam hal ini bank syariah menggunakan prinsip wadi'ah yad dhamanah.
Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali  wadi'ah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank dalam beupa kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik simpanan nya tersebut sewaktu waktu,baik secara bengangsur-angsur ataupun keseluruhannya.Â
Dalam hal ini bank tidak boleh menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadi'ah maupun sebaliknya si pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadi'ah.Â
Setiap keuntungan atau imbalan yang telah dijanjikan dapat dianggap riba. Namun dengan demikian bank, atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah)kepala pemilik dana (pemegang rekening wadi'ah).
Berikut  ciri-ciri giro wadi'ah adalah sebagai berikut :
Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
Untuk membuka rekening menggunakan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank,dan menyetor sejumlah dana minimum( sesuai ketentuan yang telah ditentukan bank itu masing-masing) sebagai setoran awal.
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank indonesia.