Mohon tunggu...
Lezza Astrianda
Lezza Astrianda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Seorang Lezza Astrianda adalah anak bungsu dari tiga bersaudara yang mempunyai minat yang tinggi terhadap segala perubahan yang terjadi terutama pada dirinya untuk lebih baik dan berguna untuk banyak orang dan semoga melalui platform blog ini bisa menjadi manfaat untuk pembacanya, keep spirit and stay young teman-teman..

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Hidup Selamat Dunia Akhirat dengan Bank Syariah

11 Mei 2018   12:40 Diperbarui: 11 Mei 2018   12:50 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aktiva yang tidak menghasilkan yang terdiri dari aktiva dalam bentuk tunai yang terdiri dari valuta,cadangan likuiditas yang harus dipelihara pada bank central,giro pada bank dan barang- barang tunai lainya yang masih dalam peroses penagihan.

Qard (pinjaman), Pinjaman qard al-hasan adalah salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam.untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari penerima qard.

Penanaman dana dan aktifa tetap dan inventaris, penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatanya. 

Fasilitas ini yang terdiri dari bangunan gedung,kendaraan,dan peralatan lainya yang dipakai oleh bank dalam rangka penyediaan layanan kepada nasabah.

Jadi,sumber pendapatan bank syariah terdiri dari bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah,keuntungan atas kontrak jual beli, hasil sewa atas kontra ijarah dan ijarah wa iqtina,dan Fee dan biaya administrasi atas jasa jasa lainya.

Berdasarkan penjelasan diatas,dalam kedudukanya sebagai mudharib,bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:

Rekening investasi umum,dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudhrabah mutlaqah(unrestricted investment account) simpanan dijanjikan dalam jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6,12,24 bulan dan seterusnya. 

Dalam hal ini bertindak sebagai mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahib al maal, dan keduanya menyepakati pembagian laba (jika ada) yag dihasilkan dari sang penanam dana tersebut dengan nisbah tertentu. (Nurnasrina:diunggah 1 Nopember 2013) Dalam hal jika terjadi kerugian,nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.

Rekening investasi khusus,dimana bank lah yang bertindak sebagai manager investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana merea pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendak. Rekening ini dioprasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqqayadah (restricted investment account).investasi dan nisbah pembagian keuntungan ini biasanya menggunakan negoisasi secara kasus per kasus.

Rekening tabungan mudhrabah,suatu prinsip yang digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan.salah satu syarat mudhrabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form),dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib.oleh karena itu tabungan mudhrabah tidak dapat ditarik sewaktu waktu sebagaimana tabungan wadi'ah.dengan demikian tabungan mudhrabah tidak memberikan fasilitas ATM, karenanya penabung tidak dapat menarik dana nya secara leluasa.dalam aplikasnya bank syariah  melayani tabungan  mudhrabah dalam bentuk targeted saving. 

Seperti tabungan korban,tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan  untuk suatu pencapaian target kebutuhan  dalam jumlah dan atau jangka waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun