Mohon tunggu...
Lezza Astrianda
Lezza Astrianda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Seorang Lezza Astrianda adalah anak bungsu dari tiga bersaudara yang mempunyai minat yang tinggi terhadap segala perubahan yang terjadi terutama pada dirinya untuk lebih baik dan berguna untuk banyak orang dan semoga melalui platform blog ini bisa menjadi manfaat untuk pembacanya, keep spirit and stay young teman-teman..

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk Hidup Selamat Dunia Akhirat dengan Bank Syariah

11 Mei 2018   12:40 Diperbarui: 11 Mei 2018   12:50 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak seperti bank konvensional,bank syariah tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudhrabah ,bank syariah juga  tidak menjamin keuntungan  atas investasi mudhrabah. 

Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas investasi mudhrabah   tergantung pada  performance dari bank, berlainan dari bank konvensional  yang menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performencenya.

Dana titipan wadi'ah, adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank,yang pada umumnya berupa giro atau tabungan.pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan  untuk menarik dananya kembali sewaktu waktu.

Rekening giro wadi'ah bank syariah dapat memberikan dana simpanan giro dalam bentuk rekening  wadi'ah. Dalam hal ini bank syariah menggunakan prinsip wadi'ah yad dhamanah.

Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali  wadi'ah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank dalam beupa kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik simpanan nya tersebut sewaktu waktu,baik secara bengangsur-angsur ataupun keseluruhannya. 

Dalam hal ini bank tidak boleh menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadi'ah maupun sebaliknya si pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadi'ah. 

Setiap keuntungan atau imbalan yang telah dijanjikan dapat dianggap riba. Namun dengan demikian bank, atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah)kepala pemilik dana (pemegang rekening wadi'ah).

Berikut  ciri-ciri giro wadi'ah adalah sebagai berikut :

Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.

Untuk membuka rekening menggunakan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank,dan menyetor sejumlah dana minimum( sesuai ketentuan yang telah ditentukan bank itu masing-masing) sebagai setoran awal.

Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun