Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Peningkatan UMR 2020: dari Potensi Relokasi Industri, Wilayah Kumuh Baru sampai Dampak Gender

12 November 2019   04:15 Diperbarui: 5 November 2020   14:51 2110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buruh perempuan (Foto :Shutterstock.com)

Peningkatan UMR 2020

Kementrian Ketenagkerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum regional untuk tahun 2020 sebesar 8,51%. Angka ini mengikuti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, menetapkan agar para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia wajib mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah secara serentak pada 1 November 2019. Untuk itu, paling lambat 21 November 2019, semua wilayah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, tujuh provinsi harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 tertinggi adalah 1) DKI Jakarta dari Rp3,940,972 menjadi Rp 4,276,348.72; 2) Papua dari Rp 3,128,170 menjadi Rp 3,394,377.27; 3) Sulut dari Rp 3,051,076 menjadi Rp 3,310,7. 

Sementara itu, proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP)  2020 terendah adalah 1) Yogyakarta dari Rp 1,570,922 menjadi Rp 1,704,607.46; 2) Jateng dari Rp 1,605,396 menjadi Rp 1,742,015.20; 3) Jatim dari Rp 1,630,058 menjadi Rp 1,768,775.94.

Yang menarik, UMR Karawang dicatat lebih tinggi dari UMR di DKI pada tahun 2019 (CNBC, 9 November 2019).

Apa sih Dampak Peningkatan UMR pada Ekonomi?

Studi tentang bagaimana peningkatan upah minimum berdampak pada produtivitas pada level perusahaan dan makro telah banyak dilakukan.

Di tingkat perusahaan, pekerja termotivasi bekerja lebih keras (Akerlof, 1982 dan Ehrenberg dan Smith, 2009), lebih betah (Dube, Lester and Reich, 2012) , lebih mendapat pengalaman kerja, yang pada gilirannya mendorong pengusaha menyelenggarakan program pelatihan (Arulampalam et al, 2004).

Pada tingkat makro, peningkatan UMR dinilai bisa meningkatkan efisiensi karena mereka yang tidak produktif 'dipaksa' meninggalkan pasar, sementara yang produktif makin berkembang. 

Mayneris, Poncet dan Zhang (2014), dengan menggunakan data lebih dari 160.000 perusahaan di Cina mendapatkan peningkatan UMR membuat perusahaan yang tidak efisien meninggalkan pasar.

Survai pemilik perusahaan menunjukkan bahwa perusahaan yang memenuhi UMR justru menginvestasikan uangnya untuk menyelenggarakan pelatihan dan mesin untuk membuat pekerjanya lebih produktif. Ini menyebabkan UMR mendorong inovasi dalam jangka panjang (Noah Smith, Bloomberg View, McLaughlin, 2007).

Relokasi Industri ke Kota dan Wilayah dengan UMR Rendah

Karena UMR Jawa Tengah adalah salah satu dari yang terendah di Indonesia, tak heran bila bila propinsi ini menjadi daerah tujuan investasi, baik untuk penanam modal asing (PMA) maupun penanam modal dalam negeri (PMDN). 

Faktor yang mendukung Jawa Tengah adalah ketersedian lahan investasi yang berlimpah, infrastruktur yang memadai maupun biaya produksi, khususnya upah tenaga kerja yang murah.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2015 hingga September 2019, Jateng memperoleh investasi senilai Rp211,19 triliun (Solopos, 2 November 2019).

Dari investasi tersebut, sekitar Rp110,85 triliun diperoleh dari PMA yang berasal dari 4.964 proyek dengan serapan 335.753 tenaga kerja. PMA tersebut pada umunya dari Korea Selatan dan Singapura. Sementara itu, PMDN mencapai sekitar Rp100,34 triliun yang berasal dari 7.121 proyek dengan serapan 221.071 tenaga kerja.

Disebutkan bahwa selain Jepara, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kota Semarang, dan Kabupaten Sukoharjo adalah wilayah favorit untuk pembukaan industri baru.

Karena UMR Jepara yang relatif murah itulah, saya mencatat beberapa dampak atas relatif rendahnya UMR Jepara kepada situasi ekonomi dan sosial dari wilayah ini. 

Kebetulan saya sempat melakukan studi tentang penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan dampaknya pada aspek gender di wilayah Jepara di tahun 2015-2016. Selain temuan terkait implementasi SVLK, saya sempat mencatat beberapa hal lain yang menarik.

Jepara yang sejak masa RA Kartini dikenal sebagai penghasil dan pengekspor kayu dan produk furnitur ukiran Jepara, menunjukkan bahwa industri furnitur, terutama untuk yang ukiran sebagai 'sunset industry' atau industri yang mulai lengser.

Beberapa responden Studi yang melibatkan 75 pemilik UKM mebel (35 perempuan dan 35 laki laki) dan 40 pekerja industri mebel melaporkan adanya kelesuan industri furnitur di Jepara. 

Selain disebabkan oleh sepinya pasar Eropa untuk menerima produk mebel Jepara, di Jepara juga terjadi relokasi industri dari wilayah Jakarta, Bekasi, dan Cikarang karena UMR di Kabupaten Jepara adalah salah satu yang terendah di Indonesia.

Kala studi dilakukan, wawancara dengan Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Jepara menyebutkan bahwa pada 2016 saja terdapat lebih dari 200 proposal penanaman modal asing untuk industri industri sepatu, peralatan listrik dan yang memasuki wilayah Jepara.

Dampak Gender dari Peningkatan UMR

Studi tentang kenaikan UMR di Polandia menunjukkan bahwa adanya penetapan kenaikan UMR antar tahun 2006 – 2010 menyebabkan kesenjangan upah berdasar gender menurun. 

Namun, dampak peningkatan UMR pada kesenjangan gender di antara kelompok usia di atas 40 an dan di antara kelompok professional kurang signifikan.

Sementara itu, salah seorang narasumber perempuan dari studi yang saya lakukan di Jepara mengatakan bahwa ia yang dulu bekerja di sebuah perusahaan mebel di Bulungan Jepara sebagai tenaga amplas dan pengendali mutu 'Quality cotrol' amplas memutuskan untuk pindah ke perusahaan garmen. Pertimbangan atas gaji yang lebih tetap dan relatif lebih tinggi adalah mengemuka. 

Namun, responden perempuan juga melaporkan kurang fleksibelnya aturan bekerja di perusahaan garmen. Jam kerja yang mengharuskannya berada di pabrik sejak jam 07.00 dampai 17.00 sore. 

Peraturan perusahaan garmen lebih ketat dan disiplin dibanding perusahaan mebel. Ini membuat ia tak lagi bisa melakukan kegiatan sosial seperti menengok keluarga sakit atau membantu tetangga yang akan melakukan 'hajatan' atau akan 'punya kerja'.

Beberapa nara sumber melaporkan bahwa perusahaan garmen tempat ia bekerja mempekerjakan ribuan perempuan, yang ia duga hijah secara besar besaran dari perusahaan mebel ukir karena pertimbangan yang sama. Memang, iklan pencari pekerja industri sepatu dan garmen di wilayah ini terus muncul.

Migrasi pekerja dari industri furnitur ke sektor baru di Jepara tersebut tentu juga mengancam hilangnya sektor industri furniture, berikut keahlian para artisan atau pengrajin. Artinya, ada persoalan yang mengancam aspek 'heritage' di Jepara.

Beberapa responden yang berasal dari industri mebel, baik perempuan dan laki laki, mengusulkan perlunya advokasi kepada Bupati, BKPM, GUbernur dan DPR atau bahkan presiden terkait kebijakan PMA yang kurang dirasakan tepat dan hanya memikirkan penyerapan tenaga kerja secara cepat saja.

Responden dari Jepara Women Entepreneurs (JWE), yaitu persatuan perempuan pengusaha mebel, misalnya menyampaikan bahwa Jepara sudah memilik Perda tentang industri yang harus dilindungi di Jepara, yaitu industri permebelan. 

Sementara, kelompok penduduk usia muda saat ini lebih senang kerja di pabrik sepatu dan garment karena mengharapkan UMR. Terdapat kekhawatian bahwa dalam 5 tahun ke depan, industri permebelan akan hilang Bila tidak dilindungi maka industri akan mati. Kekuatiran perubahan sosial juga mengemuka.

Beberapa reponden, baik perempuan dan laki laki, dan juga pejabat Dinas Perindsutrian dan Perdagangan mengkhawatirkan bahwa penduduk Jepara yang semula adalah enterpreuner akan berubah menjadi kelompok buruh, yang hanya mengandalkan gaji UMR.

Perubahan sosial ini dikhawatirkan akan merubah tipologi sosial dan demografi serta insfrastruktur di Kabupaten Jepara. Misalnya, saat ini ketersediaan dan kualitas perumahan di Kabupaten Jepara cukup baik. 

Hampir tidak ditemui kampung dengan kualitas lingkungan dan sanitasi yang buruk. Dengan berubahnya struktur perekonomian kabupaten Jepara menjadi kota industri garmen, sepatu, dan elektronik, maka tipologi perubahan yang ada di Kabupaten Jepara akan menjadi seperti apa yang ditemui di Bekasi dan Kerawang.

Selain itu, pada industri tertentu, perusahaan pada umumnya akan memilih pekerja laki laki tinimbang perempuan karena pekerja perempuan memiliki cuti haid selama dua hari, yang dianggap mengganggu stabilitas industri. 

Bila terdapat kecenderungan PHK karena kenaikan UMR, perempuanlah yang paling dahulu mendapat dampak. Artinya, peningkatan UMR akan berimbas pada pekerja perempuan.

Di tahun 2013 saja, sebagai akibat kenaikan UMR telah membuat sedikitnya 14.000 karyawan pabrik sepatu di-PHK. Peningkatan UMR 2020 yang cukup tinggi kemungkinan akan menyebabkan hal yang sama. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mencatat hampir sejuta pekerja di-PHK sebagai akibat dari penetapan UMR 2018 (Tempo.com, 28 Desember 2018). 

Beberapa kalangan sudah memperhitungkan pula potensi kenaikan harga barang konsumsi sejalan dengan kenaikan UMR. Jadi, jumlah barang yang dapat dibeli juga menurun, yang artinya, keseluruhan kualitas kehidupan keluarga bisa saja menurun atau tidak berubah dengan adanya UMR yang meningkat.

Jadi, dampak peningkatan UMR ini memang tidak sesederhana apa yang kita kira. Dampak positifnya banyak, namun dampak sampingan yang negatif juga berderet. 

Pustaka : Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun