Lalu, mantan pendukung Prabowo membiarkan dan menonton saja apa yang terjadi. Mereka juga punya kemarahan pada bersatunya Jokowi dan Prabowo di atas kereta MRT di bulan Juli 2019.
Ada apa dengan masyarakat sipil kita? Memang, argumen bahwa masyarakat sipil tak punya musuh bersama adalah sudah basi. Masyarakat sipil seakan kehilangan kemampuan untuk memahami situasi yang ada di sekitarnya. Fakta fakta seakan sudah terdistorsi isu dan hoaks serta pemikiran yang seringkali tidak masuk akal.Â
Hasil dari revisi UU KPK yang sangat masif kemudian membuat masyarakat sipil gamang karena revisi meniadakan sistem pemberantasan korupsi secara luas. Peran penyidikan KPK dan mengembalikan ke hukum acara pidana. Artinya, korupsi bukanlah keajahat luar biasa.
Selanjutnya, muncul kegelisahan masyarakat sipil tentang rencana perubahan KUHP, UU MD3 dan UU Pemasyarakatan. Kesemuanya memberikan ancaman yang berbeda pada hak sipil dan membagi kekuasaan DPR di antara partai yang ada.Â
Revisi KUHP akan merontokkan kebebasan pers dan memasukkan urusan personal untuk bisa dikriminalisasi. Bahkan, gelandangan juga bisa menjadi sasaran kriminalisasi.Â
UU MD3 yang akan dirubah mengusulkan pimpinan DPRRI dari 5 menjadi 10 orang. Juga usulan perubahan Pemasyarakatan yang memungkinkan narapidana menggunakan hak cuti, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti jelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lainnya. Ini meresahkan masyarakat akan bisa dijualnya hukum pidana.Â
Apakah Presiden Terjepit?
Dalam tulisannya, Made Suprijatna merujuk pengalaman presiden AS Barack Obama ketika ditanya apa yang paling penting dari tugasnya sebagai presiden.Â
Obama menjawab soal keputusan yang menyangkut hidup orang banyak. Obama dinilai bekerja keras menegakkan kedaulatan dan kepentingan orang lain, walau untuk kebutuhan dirinya sendiri seperti untuk makan dan pakaian, ia tidak berdaulat.
Made meminta kita untuk berhenti selalu memaklumi Jokowi yang dianggap tertawan partai. Jokowi adalah presiden. Jokowi adalah invidu dan ia bisa berbicara dan membuat keputusan.Â
Persoalan terkait perubahan perundangan, termasuk UU KPK, RKUHP, UU MD3 dan UU Kemasyarakatan, di samping terhambatnya pengesahan undang undang yang penting seperti Undang undang penghapusan kekerasan seksual, dan revisi Undang-undang Perkawinan akan mempengaruhi hajat hidup orang baynyak, juga mempengaruhi dunia luar.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!