Kesimpulan
Sejatinya, tidak ada larangan dalam kegiatan demonstrasi. Setiap warga negara Indonesia, memiliki jaminan dalam hak kebebasan berpendapat atau menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, kebebasan berpendapat juga memiliki batasan-batasan guna menghindari terciderainya hak orang lain. Sangat disayangkan, peristiwa penyerangan Ade Armando pada demo 11 April telah merusak citra demokrasi mahasiswa. Meski demikian, peristiwa lalu patut dijadikan pelajaran dan refleksi mahasiswa kedepannya untuk dapat selalu menjaga ketertiban massa dan jangan mudah terprovokasi.
Pada akhir wawancara yang kami lakukan pada 14/04/2022 kemarin, Nong berpesan kepada seluruh mahasiswa agar dapat lebih mengantisipasi kerusuhan yang dilakukan oleh para kelompok penyusup. Sebab dengan adanya perusuh tersebut tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa jadi tenggelam, misalnya pada aksi 11 April kemarin, yang menjadi sorotan publik akhirnya adalah kasus pengeroyokan Ade Armando dan bukan pada tujuan dari aksi tersebut.
“Mungkin yang harus perlu diantisipasi oleh mahasiswa karena ada kejadian seperti kemarin (pengeroyokan Ade - Red), itu adalah penyusup-penyusup itu. Jadi, dibikin cara agar kemurnian atau ketulusan, aspirasi dari mahasiswa itu kemudian tidak tercoreng oleh kelompok-kelompok perusuh itu,” pesan Nong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H