Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengeroyokan Ade Armando: Cederai Demokrasi Indonesia

16 April 2022   10:44 Diperbarui: 16 April 2022   14:55 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 11 April 2022, telah berlangsung aksi nasional Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi ini merupakan bentuk unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan perpanjangan masa jabatan presiden dan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Semula aksi akan dilaksanakan di Istana Negara, tetapi lokasi aksi di pindah ke Gedung DPR RI dengan adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni kunci untuk menutup amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai masa jabatan presiden adalah melalui lembaga legislatif. BEM SI pun pesimis Presiden Joko Widodo akan hadir menemui massa aksi apabila mereka melaksanakan aksi di depan Istana Negara. (Tirto, 2022)

Aksi BEM SI Geruduk Rumah Rakyat dengan tagar #RakyatBangkitMelawan ini mengusung empat tuntutan:

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai;

2.  Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret hingga 11 April 2022;

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode; dan

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 (delapan belas) tuntutan mahasiswa kepada presiden yang hingga saat ini belum terjawab.

Selain mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, aksi juga diikuti oleh elemen masyarakat lainnya seperti kalangan ibu-ibu, siswa STM, pengendara ojek online, dan organisasi masyarakat (ormas) yang turut memadati depan Gedung DPR RI.

Aspirasi dari massa aksi didengarkan langsung oleh para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. Setelah aspirasi diterima dan massa aksi mulai membubarkan diri, kericuhan mulai terjadi. Kericuhan tersebut mengakibatkan korban dari pihak polisi dan massa aksi, salah satunya adalah pegiat media sosial sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

Berawal Cekcok, Lalu Dikeroyok

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Indra Jaya Putra atau Jepe, Kameramen dari Cokro TV yang saat itu bersama dengan Ade, mengungkapkan kronologi penganiayaan yang diterima oleh Ade Armando. Jepe bercerita, setelah Kapolri Sigit memberikan pernyataan, Ia dan tim dari Cokro TV telah meninggalkan lokasi aksi bersamaan dengan mahasiswa yang juga mulai teratur meninggalkan Gedung DPR RI.

Ketika ingin melakukan wawancara dengan Ade, Jepe mengutarakan ada sekelompok orang yang menunggu mereka di arah menuju Stasiun Palmerah. Saat Jepe dan Ade ingin pergi meninggalkan lokasi, mereka diberhentikan oleh kelompok tersebut. Jepe mengatakan bahwa yang mencegat mereka bukan dari kalangan mahasiswa, sebab mahasiswa telah meninggalkan lokasi ke arah sebaliknya.

Menurut penuturannya, pemicu dari pengeroyokan yang dialami Ade berawal dari percekcokan antara seorang ibu-ibu dengan Ade. “Pertama itu emang pemicunya, sih, ibu-ibu, kayak cekcok gitu sama Bang Ade,” ungkap Jepe.

Setelah percekcokan tersebut, Ade dipukul oleh seseorang di bagian belakang tubuh. Pukulan tersebutlah yang kemudian memantik pengeroyokan. Akibat dari peristiwa tersebut, Ade harus dirawat di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Siloam Jakarta. Sebelum aksi berlangsung, Ade sempat menyampaikan pendapatnya bahwa ia juga tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

Menanggapi apa yang menimpa Ade Armando, pihak FISIP UI dan UI merilis pernyataan di akun Instagram masing-masing. Dalam pernyataannya FISIP UI menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami Ade. FISIP UI berharap penegak hukum dapat menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya. Hal yang sama disampaikan oleh pihak UI dalam tanggapan tertulis. UI pun mengimbau kepada berbagai pihak untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyampaian pendapat di ruang demokrasi.

“Universitas Indonesia menghargai tumbuh dan berkembangnya berbagai perbedaan pandangan di masyarakat dalam alam demokrasi, dan unjuk rasa adalah salah satu cara mengekspresikan pandangan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan semangat saling menghormati, UI mengimbau agar berbagai pihak tetap mampu menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyampaian aspirasi,” tulis UI pada postingan di akun Instagramnya.

Pencoreng Demokrasi, Pelaku Harus Diadili

“ini tentu saja mencoreng arti penting dan signifikansi tujuan terpenting dari aksi mahasiswa itu sendiri. aksi itukan sebenarnya sangat dibolehkan sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi di negeri ini,” ujar Sekjen Pergerakan Indonesia untuk Semua, Nong Darol Mahmada, dalam wawancara yang kami lakukan pada Kamis, 14 April 2022.

Sebagai negara demokrasi, pendapat rakyat adalah hal yang esensial. Seluruh rakyat Indonesia berhak dalam bersuara sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kemudian, mengenai bentuk penyampaian pendapat diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu meliputi unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas. 

Dengan demikian, demonstrasi atau aksi unjuk rasa juga merupakan salah satu hak yang dimiliki tiap Warga Negara Indonesia (WNI), yakni hak kebebasan mengeluarkan pikiran. Akan tetapi, menurut Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat juga harus diiringi dengan kewajiban serta tanggung jawab dan harus sejalan dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh warga negara yang menyampaikan pendapat tersebut meliputi: menghormati kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga kesatuan bangsa.

Peristiwa ini telah menjatuhkan demokrasi dan mencoreng aksi mahasiswa itu sendiri. Nong mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian ini. Aksi yang seharusnya berjalan dengan niat baik, yakni memprotes penundaan pemilu, justru tertimbun dengan isu penyerangan yang terjadi kepada Bang Ade.

Nong juga berpendapat bahwa kejadian ini sangat ironis, meskipun pelaku bukanlah bagian dari mahasiswa, kejadian tersebut berlangsung di saat aksi mahasiswa sedang berjalan. Hal ini sangat mencoreng citra damai dalam aksi demonstrasi 11 April 2022. “Itu luar biasa menjelekkan demokrasi di negeri ini,” lanjut beliau.

Melihat kasus penyerangan Ade Armando dalam demo 11 April 2022 lalu, pelaku telah melanggar kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sikap anarkis yang dilakukan oleh sekelompok pelaku tersebut secara jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang a quo. 

Selain itu, penyerangan yang dilakukan oleh pelaku merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan luka berat pada korban. Dengan demikian, pelaku penyerangan juga dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kesimpulan

Sejatinya, tidak ada larangan dalam kegiatan demonstrasi. Setiap warga negara Indonesia, memiliki jaminan dalam hak kebebasan berpendapat atau menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, kebebasan berpendapat juga memiliki batasan-batasan guna menghindari terciderainya hak orang lain. Sangat disayangkan, peristiwa penyerangan Ade Armando pada demo 11 April telah merusak citra demokrasi mahasiswa. Meski demikian, peristiwa lalu patut dijadikan pelajaran dan refleksi mahasiswa kedepannya untuk dapat selalu menjaga ketertiban massa dan jangan mudah terprovokasi. 

Pada akhir wawancara yang kami lakukan pada 14/04/2022 kemarin, Nong berpesan kepada seluruh mahasiswa agar dapat lebih mengantisipasi kerusuhan yang dilakukan oleh para kelompok penyusup. Sebab dengan adanya perusuh tersebut tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa jadi tenggelam, misalnya pada aksi 11 April kemarin, yang menjadi sorotan publik akhirnya adalah kasus pengeroyokan Ade Armando dan bukan pada tujuan dari aksi tersebut.

“Mungkin yang harus perlu diantisipasi oleh mahasiswa karena ada kejadian seperti kemarin (pengeroyokan Ade - Red), itu adalah penyusup-penyusup itu. Jadi, dibikin cara agar kemurnian atau ketulusan, aspirasi dari mahasiswa itu kemudian tidak tercoreng oleh kelompok-kelompok perusuh itu,” pesan Nong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun