Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengeroyokan Ade Armando: Cederai Demokrasi Indonesia

16 April 2022   10:44 Diperbarui: 16 April 2022   14:55 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencoreng Demokrasi, Pelaku Harus Diadili

“ini tentu saja mencoreng arti penting dan signifikansi tujuan terpenting dari aksi mahasiswa itu sendiri. aksi itukan sebenarnya sangat dibolehkan sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi di negeri ini,” ujar Sekjen Pergerakan Indonesia untuk Semua, Nong Darol Mahmada, dalam wawancara yang kami lakukan pada Kamis, 14 April 2022.

Sebagai negara demokrasi, pendapat rakyat adalah hal yang esensial. Seluruh rakyat Indonesia berhak dalam bersuara sebagaimana telah dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kemudian, mengenai bentuk penyampaian pendapat diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu meliputi unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas. 

Dengan demikian, demonstrasi atau aksi unjuk rasa juga merupakan salah satu hak yang dimiliki tiap Warga Negara Indonesia (WNI), yakni hak kebebasan mengeluarkan pikiran. Akan tetapi, menurut Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat juga harus diiringi dengan kewajiban serta tanggung jawab dan harus sejalan dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

Kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh warga negara yang menyampaikan pendapat tersebut meliputi: menghormati kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga kesatuan bangsa.

Peristiwa ini telah menjatuhkan demokrasi dan mencoreng aksi mahasiswa itu sendiri. Nong mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian ini. Aksi yang seharusnya berjalan dengan niat baik, yakni memprotes penundaan pemilu, justru tertimbun dengan isu penyerangan yang terjadi kepada Bang Ade.

Nong juga berpendapat bahwa kejadian ini sangat ironis, meskipun pelaku bukanlah bagian dari mahasiswa, kejadian tersebut berlangsung di saat aksi mahasiswa sedang berjalan. Hal ini sangat mencoreng citra damai dalam aksi demonstrasi 11 April 2022. “Itu luar biasa menjelekkan demokrasi di negeri ini,” lanjut beliau.

Melihat kasus penyerangan Ade Armando dalam demo 11 April 2022 lalu, pelaku telah melanggar kewajibannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sikap anarkis yang dilakukan oleh sekelompok pelaku tersebut secara jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang a quo. 

Selain itu, penyerangan yang dilakukan oleh pelaku merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan luka berat pada korban. Dengan demikian, pelaku penyerangan juga dapat dikenakan sanksi pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun