Kisah Benih Padi IF8, Â Tengku Munirwan seorang Kepala Desa Meunasah harusnya ke Istana Bukannya ke Penjara.
Pada Tulisan  saya kali ini ijinkan saya mendahuluinya dengan menyampaikan  Visi dan Misi Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk sekedar kita memaknainya kembali dan mengingatkan kita terutama lembaga terkait di Aceh yang mnetapkan seorang petani berprestasi menjadi tersangka.Â
Dimana juga Visi dan Misi ini menjadi dasar atau pedoman Visi & Misi Dinas Pertanian di daerah yang tersebar di seluruh Negara Indonesia termasuk di Aceh dan lebih kusus lagi di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.Â
Visi : Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.
Kedaulatan Pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang akan memberikan hak bagi masyarakat untuk  menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
Kesejahteraan petani merupakan kondisi hidup layak bagi petani dan keluarganya sebagai aktor utama pelaku usaha pertanian yang diperoleh dari kegiatan di lahan  dan usaha yang digelutinya.
Misi :
- Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian
- Mewujudkan kesejahteraan petani
- Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi.Â
(Sumber Visi Misi Kementrian Pertanian www.pertanian.go.id).Â
Itulah visi misi Kementrian Pertanian yang saya kutip dari halaman resmi Kementrian Pertanian Indonesia yang di dalamnya secara garis besar ingin menjadikan petani Indonesia sejahtera.Â
Tulisan ini saya tulis sebagai bentuk kepedulian atas apa yang terjadi pada sosok Petani Hebat Seorang Kepala Desa (Keuchik) Meunasah di Aceh.Â
Tengku Munirwan yang berada di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, harus menerima kenyataan pahit dari dunia pertanian yang selama ini menjadi kebanggaannya di negerinya sendiri dengan mendekam di sel Mapolda Aceh sejak Selasa, tanggal 23 Juli, 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel atau bersertifikat.Â
Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah adalah sosok petani yang pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah.
Bahkan, berkat inovasinya tersebut, Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.
Prestasi yang membanggakan bagi saya pribadi dan pasti juga sebagian besar para petani yang ada di negeri ini beranggapan juga demikian.Â
Hanya sedikit petani di Indonesia yang memiliki kemampuan atau sumber daya untuk bisa mengembangkan benih padi dengan varietas unggul yang memiliki potensi menghasilkan padi 2x lipat dari varietas lain yang ditanam oleh petani yang ada disana sebelumnya.Â
Benih padi IF8 berhasil diperbanyak oleh sang petani yang bernama Tengku Munirwan asal Meunasah Rayeuk Nisam ini, setelah sebelumnya benih padi IF8 ini diterima olehnya sebagai batuan dari pemerintah pusat di daerahnya ketika itu.Â
Saya ingin sekedar menjabarkan secara singkat mengenai tahapan bagaimana proses sehingga padi yang dihasilkan menjadi layak disebut benih sehingga para pembaca bisa lebih memahami akan masalah yang dihadapi oleh Keuchik Meunasah ini.Â
Untuk menghasilkan benih padi unggul selama ini kebanyakan hanya dihasilkan oleh perusahaan - perusahaan benih yang memiliki para ahli pembenihan untuk meneliti dan memproduksi sebuah benih unggul kemudian dilepas atau dijual ke lembaga pemerintahan atau swasta dan lewat lembaga pemerintahan atau lembaga swasta benih ini dijual kepada petani atau dibagikan dalam program bantuan benih kepada petani oleh pemerintah daerah maupun pusat lewat dinas terkait yakni dinas pertanian seperti biasanya.Â
Pada sebuah jenis atau varietas benih bersertifikat terdapat beberapa benih padi yang  bisa kita golongkan menjadi Empat jenis, yakni seperti jenis ;
Breeder seed, Foundation Seed, Registered Seed atau Stock Seed, dan Certified Seed.Â
Semua jenis benih tersebut diberi tanda Label Warna pada setiap jenisnya.Â
1. Breeder seed; Label Kuning/Benih Penjenis
Benih indukan pertama ini hampir dibilang tidak bisa kita temukan di pasaran. Breeder seed atau benih penjenis adalah benih dari hasil pemulia tanaman yang dimana benih dengan label kuning ini memiliki sifat kemurnian sangat tinggi atau sangat murni, benih ini mempunyai jumlah sangat sedikit dan dibawah pengawasan pemulia tanaman, benih ini diberi label berwarna kuning yang hanya dimiliki oleh para produsen benih.
2. Foundation Seed, Label Putih atau Benih dasar.
Benih Padi dengan Label Putih ini merupakan Benih Dasar untuk menghasilkan benih dengan Label ungu dan Label biru karena benih ini adalah benih Awal atau benih dasar yang merupakan benih dari hasil pertanaman benih penjenis yang mempunyai sifat kemurnian masih tetap dikatakan atau digolongkan tinggi.
Meskipun sangat sulit,  namun Benih dengan Label Putih ini kemungkinnnya masih bisa kita dapatkan di pasaran.  Kesulitan mendapatkan Benih ini karna jika ada yang mendapatkan maka  orang tersebut menanamnya guna untuk memproduksi benih. Kebanyakan hanya dimiliki oleh lembaga atau perusahaan pengadaan atau produsen benih.Â
3. Registered Seed/Stock Seed, Label Ungu atau Benih pokok.Â
Benih berlabel ungu atau benih pokok merupakan hasil dari turunan benih berlabel putih yang disebutkan sebelumnya hasil turunan dari benih dasar atau Foundation Seed dimana ketika benih label ungu ini diproduksi dari hasil penanaman benih label putih yang diperlakukan sebaik mungkin dengan tujuan menjaga kemurnian genetik benih tersebut.
Benih dengan label ungu ini sudah banyak dijumpai dipasaran atau biasanya diberikan bantuan kepada petani guna untuk memproduksi turunan benih terakhir yang bisa dijadikan benih.
4. Certified Seed, Label Biru atau Benih sebar.Â
Benih padi dengan Label biru ini adalah benih yang beredar banyak di pasaran yang banyak ditanam oleh petani. Â Setiap kali penyaluran bantuan benih untuk petani pasti yang diberikan adalah benih dengn label biru. Jika petani ingin membeli benih padi di toko pertanian yang akan dijumpainya adalah benih padi ber label biru ini.
Setelah turunan benih padi dengan label biru ini. Â Padi yang dihasilkan tidak bisa lagi dijadikan benih karna produksinya tidak lagi maksimal seperti indukannya sebelumnya.
Saya sebagai penulis juga adalah petani yang berkesempatan masuk dalam program perbanyakan benih atau penangkar benih padi yang programnya diadakan oleh pemerintah dalam hal ini dinas terkait yakni dinas pertanian di daerah saya berada sekarang ini.
Bagi seorang petani yang dipercayakan untuk memperbanyak benih atau menangkar benih, yang biasanya kami akan terima hanyalah benih padi yang ber label ungu (Registered Seed/Stock Seed ) yang hasil penanaman benih ini juga akan dijadikan benih dengan berlabel biru atau benih padi turunan terakhir yang memiliki potensi untuk dijadikan benih yang nantinya dibagikan kepada petani yang ada di daerah saya sebagai program bantuan benih padi bagi petani di daerah saya dengan tujuan agar petani di daerah saya mendapatkan benih berkualitas ber label yang potensi hasilnya lebih besar dari benih padi varietas lokal yang ditanam oleh petani di daerah saya.
Saat benih dengan label biru ini ditanam oleh si petani hasil gabahnya tidak bisa lagi dijadikan benih. Â Jika di paksakan untuk ditanam, hasilnya sudah tidak lagi maksimal karena kemurnian genetik benih tidak lagi seperti turunan sebelumnya.
Sayangnya informasi mengenai kualitas benih ber label ini masih banyak tidak diketahui oleh petani, Â sehingga kebanyakan petani di Indonesia hanya menanam benih yang dia tanam sebelumnya secara terus menerus, Â makanya jangan heran kalau banyak petani padi yang mengeluh hasil produksinya tidak lagi seperti dulu dan kurangnya pengetahuan atau informasi tentang kualitas benih yang layak inilah yang juga menjdi alasan mengapa hasil produksi petani Indonesia tidak seperti hasil petani yang ada di negara lain seperti Thailand dan Vietnam apalagi Jepang yang sudah sejak lama para petani mereka sangat teliti memilih benih unggul yang mau mereka tanam.
Jika kita kembali merenungkan kisah yang di alami oleh seorang Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam yang memiliki kemampuan atau pengetahuan layaknya para ahli di perusahaan penghasil benih yang juga mampu memproduksi benih dengan kualitas sama seperti yang dihasilkan oleh Perusahaan- perusahaan penghasil atau pengadaan benih.
Kemampuan memproduksi benih yang dimiliki oleh  Tengku Munirwan jarang dimiliki oleh para petani di negeri ini.
Bagi saya pribadi seharusnya Tengku Munirwan ini dirangkul oleh pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk mensosialisasikan pengetahuan yang dimilikinya kepada sebanyak mungkin petani sehingga para petani tidak lagi bergantung pada benih berlabel yang dijual di toko-toko pertanian melainkan para petani bisa menjadi mandiri memproduksi benihnya sendiri sama seperti sang Inovator  Tengku Munirwan yang sekaligus merupakan Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk Nisam Lakukan.
Dan mengenai benih yang di produksi oleh Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam ini harusnya dipermudah proses sertifikasi nya atau difasilitasi.
Mungkin bagi saya pribadi Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam ini sudah tahu akan sebuah benih harus tersertifikasi sebelum di lepas ke pasaran namun memang proses sertifikasi benih yang pada dasarnya harus melalui berbagai tahapan dan proses label yang mungkin dirasakannya ribet atau dirasakan panjang prosesnya dan juga harus mengeluarkan biaya untuk uji laboratorium dan biaya label dan sertifikasi nya.
Dalam kasus Tengku Munirwan ini kita bisa menyimpulkan bahwa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini pihak terkait yang harus menjaga mutu benih sebar yang beredar di pasaran.
Namun bagaimanapun juga saya rasa ini hanya menyangkut komunikasi antara pihak-pihak tersebut dengan si petani Tengku Munirwan yang memiliki kemampuan memproduksi benih padi dengan varietas IF8.
Pihak terkait sebaiknya janganlah langsung mengkriminalisasi petani tersebut karna akan terkesan pihak terkait tidak berpihak kepada petani. Juga akan terkesan mengkriminalisasi petani seperti Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam adalah cara para lembaga atau perusahaan pengadaan benih mempertahankan diri dari ancaman kerugian materi akibat pangsa pasarnya di ambil oleh benih hasil produksi seorang petani Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam.
Semoga kedepan benih padi yang dihasilkan oleh Tengku Munirwan bisa difasilitasi dengan mudah benihnya dan si petani juga harus bersedia mengikuti proses sertifikasi sebagai aturan standar yang di tetapkan untuk benih yang di jual ke pasaran sehingga hal seperti ini tidak lagi terulang kembali.
Jikalau saya diberikan kesempatan bertemu dengan beliau Tengku Munirwan sang petani dari Aceh Utara ini saya pribadi ingin belajar bagaimana beliau bisa berhasil memproduksi atau memperbanyak varietas unggulnya yaitu IF8 yang seharusnya  inovasinya ini mengantarkan beliau ke Istana namun malah menghantarkannya ke penjara.
Salam Mimpi Swasembada
Dari saya Levi William Sangi, Â Petani Muda Desa Tandu, Â Kecamatan Lolak, Â Bolmong, Â Sulawesi Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H