Mohon tunggu...
Levi William Sangi
Levi William Sangi Mohon Tunggu... Petani - Bangga Menjadi Petani

Kebun adalah tempat favoritku, sebuah pondok kecil beratapkan katu bermejakan bambu tempat aku menulis semua rasa. Seakan alam terus berbisik mengungkapkan rasa di hati dan jiwa dan memaksa tangan untuk melepas cangkul tua berganti pena".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penghargaan Berujung Pemenjaraan Sang Inovator Pertanian

26 Juli 2019   18:30 Diperbarui: 26 Juli 2019   18:41 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munirwan saat menerima penghargaan Juara 2 Inovasi Desa Tingkat Nasional. (Sumber Foto ; www.national.tempo.co)

1. Breeder seed; Label Kuning/Benih Penjenis

Benih indukan pertama ini hampir dibilang tidak bisa kita temukan di pasaran. Breeder seed atau benih penjenis adalah benih dari hasil pemulia tanaman yang dimana benih dengan label kuning ini memiliki sifat kemurnian sangat tinggi atau sangat murni, benih ini mempunyai jumlah sangat sedikit dan dibawah pengawasan pemulia tanaman, benih ini diberi label berwarna kuning yang hanya dimiliki oleh para produsen benih.

2. Foundation Seed, Label Putih atau Benih dasar.

Benih Padi dengan Label Putih ini merupakan Benih Dasar untuk menghasilkan benih dengan Label ungu dan Label biru karena benih ini adalah benih Awal atau benih dasar yang merupakan benih dari hasil pertanaman benih penjenis yang mempunyai sifat kemurnian masih tetap dikatakan atau digolongkan tinggi.

Meskipun sangat sulit,  namun Benih dengan Label Putih ini kemungkinnnya masih bisa kita dapatkan di pasaran.  Kesulitan mendapatkan Benih ini karna jika ada yang mendapatkan maka  orang tersebut menanamnya guna untuk memproduksi benih. Kebanyakan hanya dimiliki oleh lembaga atau perusahaan pengadaan atau produsen benih. 

3. Registered Seed/Stock Seed, Label Ungu atau Benih pokok. 

Benih berlabel ungu atau benih pokok merupakan hasil dari turunan benih berlabel putih yang disebutkan sebelumnya hasil turunan dari benih dasar atau Foundation Seed dimana ketika benih label ungu ini diproduksi dari hasil penanaman benih label putih yang diperlakukan sebaik mungkin dengan tujuan menjaga kemurnian genetik benih tersebut.

Benih dengan label ungu ini sudah banyak dijumpai dipasaran atau biasanya diberikan bantuan kepada petani guna untuk memproduksi turunan benih terakhir yang bisa dijadikan benih.

4. Certified Seed, Label Biru atau Benih sebar. 

Benih padi dengan Label biru ini adalah benih yang beredar banyak di pasaran yang banyak ditanam oleh petani.  Setiap kali penyaluran bantuan benih untuk petani pasti yang diberikan adalah benih dengn label biru. Jika petani ingin membeli benih padi di toko pertanian yang akan dijumpainya adalah benih padi ber label biru ini.

Setelah turunan benih padi dengan label biru ini.  Padi yang dihasilkan tidak bisa lagi dijadikan benih karna produksinya tidak lagi maksimal seperti indukannya sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun