Mohon tunggu...
Levi William Sangi
Levi William Sangi Mohon Tunggu... Petani - Bangga Menjadi Petani

Kebun adalah tempat favoritku, sebuah pondok kecil beratapkan katu bermejakan bambu tempat aku menulis semua rasa. Seakan alam terus berbisik mengungkapkan rasa di hati dan jiwa dan memaksa tangan untuk melepas cangkul tua berganti pena".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penghargaan Berujung Pemenjaraan Sang Inovator Pertanian

26 Juli 2019   18:30 Diperbarui: 26 Juli 2019   18:41 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Munirwan saat menerima penghargaan Juara 2 Inovasi Desa Tingkat Nasional. (Sumber Foto ; www.national.tempo.co)

Saya sebagai penulis juga adalah petani yang berkesempatan masuk dalam program perbanyakan benih atau penangkar benih padi yang programnya diadakan oleh pemerintah dalam hal ini dinas terkait yakni dinas pertanian di daerah saya berada sekarang ini.

Bagi seorang petani yang dipercayakan untuk memperbanyak benih atau menangkar benih, yang biasanya kami akan terima hanyalah benih padi yang ber label ungu (Registered Seed/Stock Seed ) yang hasil penanaman benih ini juga akan dijadikan benih dengan berlabel biru atau benih padi turunan terakhir yang memiliki potensi untuk dijadikan benih yang nantinya dibagikan kepada petani yang ada di daerah saya sebagai program bantuan benih padi bagi petani di daerah saya dengan tujuan agar petani di daerah saya mendapatkan benih berkualitas ber label yang potensi hasilnya lebih besar dari benih padi varietas lokal yang ditanam oleh petani di daerah saya.

Saat benih dengan label biru ini ditanam oleh si petani hasil gabahnya tidak bisa lagi dijadikan benih.  Jika di paksakan untuk ditanam, hasilnya sudah tidak lagi maksimal karena kemurnian genetik benih tidak lagi seperti turunan sebelumnya.

Sayangnya informasi mengenai kualitas benih ber label ini masih banyak tidak diketahui oleh petani,  sehingga kebanyakan petani di Indonesia hanya menanam benih yang dia tanam sebelumnya secara terus menerus,  makanya jangan heran kalau banyak petani padi yang mengeluh hasil produksinya tidak lagi seperti dulu dan kurangnya pengetahuan atau informasi tentang kualitas benih yang layak inilah yang juga menjdi alasan mengapa hasil produksi petani Indonesia tidak seperti hasil petani yang ada di negara lain seperti Thailand dan Vietnam apalagi Jepang yang sudah sejak lama para petani mereka sangat teliti memilih benih unggul yang mau mereka tanam.

Jika kita kembali merenungkan kisah yang di alami oleh seorang Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam yang memiliki kemampuan atau pengetahuan layaknya para ahli di perusahaan penghasil benih yang juga mampu memproduksi benih dengan kualitas sama seperti yang dihasilkan oleh Perusahaan- perusahaan penghasil atau pengadaan benih.

Kemampuan memproduksi benih yang dimiliki oleh  Tengku Munirwan jarang dimiliki oleh para petani di negeri ini.

Bagi saya pribadi seharusnya Tengku Munirwan ini dirangkul oleh pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk mensosialisasikan pengetahuan yang dimilikinya kepada sebanyak mungkin petani sehingga para petani tidak lagi bergantung pada benih berlabel yang dijual di toko-toko pertanian melainkan para petani bisa menjadi mandiri memproduksi benihnya sendiri sama seperti sang Inovator  Tengku Munirwan yang sekaligus merupakan Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk Nisam Lakukan.

Dan mengenai benih yang di produksi oleh Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam ini harusnya dipermudah proses sertifikasi nya atau difasilitasi.
Mungkin bagi saya pribadi Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam ini sudah tahu akan sebuah benih harus tersertifikasi sebelum di lepas ke pasaran namun memang proses sertifikasi benih yang pada dasarnya harus melalui berbagai tahapan dan proses label yang mungkin dirasakannya ribet atau dirasakan panjang prosesnya dan juga harus mengeluarkan biaya untuk uji laboratorium dan biaya label dan sertifikasi nya.

Dalam kasus Tengku Munirwan  ini kita bisa menyimpulkan bahwa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini pihak terkait yang harus menjaga mutu benih sebar yang beredar di pasaran.

Namun bagaimanapun juga saya rasa ini hanya menyangkut komunikasi antara pihak-pihak tersebut dengan si petani Tengku Munirwan yang memiliki kemampuan memproduksi benih padi dengan varietas IF8.

Pihak terkait sebaiknya janganlah langsung mengkriminalisasi petani tersebut karna akan terkesan pihak terkait tidak berpihak kepada petani. Juga akan terkesan mengkriminalisasi petani seperti Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam adalah cara para lembaga atau perusahaan pengadaan benih mempertahankan diri dari ancaman kerugian materi akibat pangsa pasarnya di ambil oleh benih hasil produksi seorang petani Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun