Tengku Munirwan yang berada di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, harus menerima kenyataan pahit dari dunia pertanian yang selama ini menjadi kebanggaannya di negerinya sendiri dengan mendekam di sel Mapolda Aceh sejak Selasa, tanggal 23 Juli, 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel atau bersertifikat.Â
Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah adalah sosok petani yang pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah.
Bahkan, berkat inovasinya tersebut, Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.
Prestasi yang membanggakan bagi saya pribadi dan pasti juga sebagian besar para petani yang ada di negeri ini beranggapan juga demikian.Â
Hanya sedikit petani di Indonesia yang memiliki kemampuan atau sumber daya untuk bisa mengembangkan benih padi dengan varietas unggul yang memiliki potensi menghasilkan padi 2x lipat dari varietas lain yang ditanam oleh petani yang ada disana sebelumnya.Â
Benih padi IF8 berhasil diperbanyak oleh sang petani yang bernama Tengku Munirwan asal Meunasah Rayeuk Nisam ini, setelah sebelumnya benih padi IF8 ini diterima olehnya sebagai batuan dari pemerintah pusat di daerahnya ketika itu.Â
Saya ingin sekedar menjabarkan secara singkat mengenai tahapan bagaimana proses sehingga padi yang dihasilkan menjadi layak disebut benih sehingga para pembaca bisa lebih memahami akan masalah yang dihadapi oleh Keuchik Meunasah ini.Â
Untuk menghasilkan benih padi unggul selama ini kebanyakan hanya dihasilkan oleh perusahaan - perusahaan benih yang memiliki para ahli pembenihan untuk meneliti dan memproduksi sebuah benih unggul kemudian dilepas atau dijual ke lembaga pemerintahan atau swasta dan lewat lembaga pemerintahan atau lembaga swasta benih ini dijual kepada petani atau dibagikan dalam program bantuan benih kepada petani oleh pemerintah daerah maupun pusat lewat dinas terkait yakni dinas pertanian seperti biasanya.Â
Pada sebuah jenis atau varietas benih bersertifikat terdapat beberapa benih padi yang  bisa kita golongkan menjadi Empat jenis, yakni seperti jenis ;
Breeder seed, Foundation Seed, Registered Seed atau Stock Seed, dan Certified Seed.Â
Semua jenis benih tersebut diberi tanda Label Warna pada setiap jenisnya.Â