Penerapan unjuk rasa juga harus tetap dalam konteks kebijaksanaan publik. Begitu mudahnya watak-watak jahat memanfaatkan dinamika demonstrasi, itu juga terjadi pada negara kita, pada kerusuhan 1998 lalu.
Karena itu, menjadi cerdas, bijak, dalam satu aksi unjuk rasa merupakan ukuran wajib. Memuliakan keberadaan masyarakat banyak, begitu juga kepentingan publik. Tiada mulia dalam satu tujuan yang hanya mencederai kepentingan manusia dan kemanusiaan.
Menjadi sangat sumir, tuntutan unjuk rasa dipenuhi bukan karena esensi perjuangan, namun lebih kepada alasan agar unjuk rasa tidak mengganggu kepentingan publik berlanjut.
Nilai kebangsaan kita begitu tinggi, dasar negara Pancasila, sudah menyediakan manfaat-manfaat agar kita dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa. Musyawarah untuk mufakat merupakan teladan dari leluhur.
Keberaniaan itu bukan hunusan pedang, namun berani menerima perbedaan, berani menyampaikan perdamaian, berani membangun perubahan didasari tindakan benar yang manusiawi.
Sudah tersedia wadah-wadah menyelesaikan masalah, kita memiliki wakil di Parlemen. Jika kurang berkenan, maka cerdas dan bijaklah dalam memilih wakil suara rakyat. Bukan didasari keinginan golongan, tetapi pilih didasari manfaat bagi manusia. Kebencian dan kemarah hanyalah racun kehidupan.
Juga tersedia lembaga-lembaga lain, ada dewan pengupahan, kementrian tenaga kerja, untuk masalah perburuhan. Yakinlah, negara selalu berupaya melindungi rakyatnya, kepuasan hanyalah bentuk keegoan menyikapi keputusan.
Institusi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, bagi kebutuhan penegakan hukum. Bila hilang kepercayaan, mulailah mempercayai diri, jujur, tidak menjadi aparatur melalui proses KKN. Segalanya merupakan cerminan kolektif atas apa yang kita lakukan.
Sampai di sini, harus tetap digarisbawahi bahwa aksi unjuk rasa adalah hak konstitusi, tetap didukung penuh, sepanjang menghargai prinsip kepentingan publik.
Asal tahu saja ada cara lain menyampaikan pendapat, yakni petisi, kekuatannya jauh lebih dahsyat jika dibanding unjuk rasa, keduanya sama merupakan hak menyampaikan pendapat.
unjuk rasa dipastikan sulit untuk merubah ketidak adilan yang sudah sistemik, namun berbeda dengan petisi, dapat secara langsung mengubah sistem. Petisi merupakan penyampaian suara yang jelas, manusia yang menandatangninya jelas, tujuannya jelas, yang pasti petisi tak akan pernah membuat jalanan macet.