Mohon tunggu...
LENIE
LENIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif Efektif Rata-Rata, Pemotongan PPh Pasal 21 Berubah?

20 Januari 2024   00:11 Diperbarui: 18 November 2024   06:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pemotongan PPh Pasal 21, Tarif pajak penghasilan untuk WP orang pribadi telah diubah. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (PP No. 58 Tahun 2023 Pasal 1)

Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, Tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif Progresif Pasal 17

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

60.000.000

5%

60.000.000 - Rp250.000.000

15%

250.000.000 - Rp500.000.000

25%

500.000.000 - Rp5.000.000.000

30%

  5.000.000.000

35%

Sumber: Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan

 

 

Tarif Efektif Bulanan

Kategori Tarif Efektif Rata-Rata

Status PTKP

Besaran PTKP

TER A

TK/0

Rp54.000.000,-

TK/1 dan K/0

Rp58.500.000,-

TER B

TK/2 dan K/1

Rp63.000.000,-

TK/3 dan K/2

Rp67.500.000,-

TER C

K/3

Rp72.000.000,-

Sumber: Pasal 2 PP 58/2023

TER A

TER B

Sumber: Lampiran PP 58/2023
Sumber: Lampiran PP 58/2023

TER C

Sumber: Lampiran PP 58/2023
Sumber: Lampiran PP 58/2023

Tarif Efektif Harian

Penghasilan Bruto Harian

TER Harian

Rp450.000

0%

Rp450.000 - Rp2.500.000

0,5%

Sumber: Lampiran PP 58/2023

Sesuai Pasal 3 PP 58/2023, "Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tantara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun