Mohon tunggu...
LENIE
LENIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif Efektif Rata-Rata, Pemotongan PPh Pasal 21 Berubah?

20 Januari 2024   00:11 Diperbarui: 18 November 2024   06:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

25%

500.000.000 - Rp5.000.000.000

30%

  5.000.000.000

35%

Sumber: Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan

 

 

Tarif Efektif Bulanan

Kategori Tarif Efektif Rata-Rata

Status PTKP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun