Mohon tunggu...
LENIE
LENIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif Efektif Rata-Rata, Pemotongan PPh Pasal 21 Berubah?

20 Januari 2024   00:11 Diperbarui: 18 November 2024   06:15 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghasilan Bruto Harian

TER Harian

Rp450.000

0%

Rp450.000 - Rp2.500.000

0,5%

Sumber: Lampiran PP 58/2023

Sesuai Pasal 3 PP 58/2023, "Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tantara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun