Â
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pemotongan PPh Pasal 21, Tarif pajak penghasilan untuk WP orang pribadi telah diubah. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Â
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (PP No. 58 Tahun 2023 Pasal 1)
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, Tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
Tarif Progresif Pasal 17
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
60.000.000
5%
60.000.000 - Rp250.000.000
15%
250.000.000 - Rp500.000.000
25%
500.000.000 - Rp5.000.000.000
30%
 5.000.000.000
35%
Sumber: Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
Â
Â
Tarif Efektif Bulanan
Kategori Tarif Efektif Rata-Rata
Status PTKP
Besaran PTKP
TER A
TK/0
Rp54.000.000,-
TK/1 dan K/0
Rp58.500.000,-
TER B
TK/2 dan K/1
Rp63.000.000,-
TK/3 dan K/2
Rp67.500.000,-
TER C
K/3
Rp72.000.000,-
Sumber: Pasal 2 PP 58/2023
TER A
TER B
TER C
Tarif Efektif Harian
Penghasilan Bruto Harian
TER Harian
Rp450.000
0%
Rp450.000 - Rp2.500.000
0,5%
Sumber: Lampiran PP 58/2023
Sesuai Pasal 3 PP 58/2023, "Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tantara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H