Bukankah hal tersebut sangat membangun Indonesia dan masih sesuai dengan UU no 33 1945?
Kemudian dengan skenario seperti itu apakah pemerintah rugi???
Ambillah terdapat 2.257.300 pengusaha baru yang memanfaatkan dana kewirausahaan, apabila semisalnya di lakukan usaha seperti
- Ternak bebek peking, http://peluangbisnispeternakan.blogspot.com/2011/01/peluang-bisnis-peternakan.html
- Ternak kelinci, http://marwah-peternakan.blogspot.com/2009/06/budidaya-kelinci.html
Menjanjikan omset keuntungan sampai Rp.10 juta apabila di manage setiap bulan panen maka per tahun dapat mencapai Rp. 120 Juta belum apabila diolah menjadi produk jadi bernilai tinggi, maka keuntungan bisa di dapatkan 2-3 kali lipat (inilah fungsi pengawasan dan di bebankan kepada mahasiswa untuk berkarya baik pengolahan pasca panen dan manajemen).
Apabila negara hanya memungut pajaknya saja sebesar 5% per tahun yang berjumlah Rp.120 juta maka total pendapatan negara dari 2.257.300 pengusaha baru yaitu sebesar Rp.13,543 Triliun kembali ke negara tiap tahunnya belum diperhitungkan pertumbuhan ekonomi mikro, pembelian barang konsumsi dan daya beli masyarakat yang meningkat.
Kemudian dengan 2 fasilitas tersebut dari penghapusan subsidi BBM apakah si miskin tidak akan bisa hidup dari bbm?
Profil pengeluaran keluarga sangat miskin sekali
Beras keluarga/bulan= 15 Kg (raskin Rp.1600/Kg) = Rp 24.000
Lauk pauk 2 kotak ikan asin @1500/hr        =Rp. 90.000
Listrik & kebutuhan memasak            =Rp. 50.000