Dan bahwasanya, menurut mereka, Ali juga telah melakukan dosa besar dengan bertahkim kepada selain Allah. Sesungguhnya kedua hakim penengah, yaitu Amr bin ‘Ash dan Abu Musa al Asy’ari dan orang-orang yang menyetujui peristiwa tahkim maka mereka semua adalah orang-orang berdosa dan semua orang yang ikut dalam Perang Jamal (Onta) termasuk Thalhah, Zubeir dan Aisyah Ummul Mukminin telah melakukan dosa yang amat besar.
Kedua, Dalam pandangan mereka, dosa sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertaubat. Atas dasar inilah mereka secara terang-terangan mengkafirkan semua sahabat Nabi saw yang disebutkan tadi bahkan mereka tidak segan-segan mengumpat dan melaknat mereka.
Selain dari itu, mereka mengkafirkan kaum muslimin secara keseluruhan karena: mereka tidak suci dari dosa-dosa dan karena mereka tidak hanya menganggap para sahabat Nabi saw itu sebagai orang-orang mukmin saja bahkan telah menjadikan mereka sebagai imam-imam mereka serta menetapkan hukum-hukum syariat dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dari orang-orang itu.
Ketiga, Mereka sama sekali tidak menyetujui pendapat yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah dari suku Quraisy. Mereka mengatakan bahwa setiap orang laki-laki yang shalih dipilih oleh kaum muslimin dapat menjadi seorang khalifah yang sah bagi mereka terlepas dari kenyataan apakah dia seorang dari suku Quraisy apa bukan.
Keempat, Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang maka wajib memerangi, memakzulkan atau membunuhnya.
Kelima. Menerima Al Qur’an sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hukum Islam. Adapun tentang hadits dan ijma’ maka mereka memiliki cara yang berbeda dari cara kaum muslimin lainnya.
Adapun kaum Azariqoh, yakni kelompok terbesar kaum Khowarij, mereka beranggapan bahwa seluruh kaum muslimin selain mereka adalah musyrik. Oleh sebab itu, orang-orang dari kalangan mereka, yakni kaum Khawarij, tidak dibolehkan pergi mengerjakan shalat di suatu tempat jika yang menyerukan azan di sana bukan dari kalangan mereka sendiri.
Kelompok-kelompok Khowarij yang paling moderat adalah kaum ibadhiyah yang mengkafirkan seluruh kaum muslimin namun tidak menyatakan mereka sebagai kaum musyrik. Menurut pandangan mereka, orang-orang muslim selain mereka adalah “bukan mukmin” tapi diterima syahadat mereka, boleh kawin dan dikawinkan dengan mereka, mewarisi dan mewariskan pula.
Begitulah sekilas fakta dan sejarah tentang kelompok Khowarij.
Sekarang, akan kita bahas sikap HT yang terkait dengan pembahasan ini, sehingga nantinya kita bisa membandingkan secara fair dan obyektif.
HT adalah organisasi dakwah, yang didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin pada tahun 1953, yaitu setelah runtuhnya Khilafah atau ketiadaan Khilafah. HT dimaksudkan sebagai wadah perjuangan umat Islam untuk melanjutkan kehidupan Islam (isti’naf al-hayah al-Islamiyyah) dengan cara mengembalikan kedaulatan hukum Allah swt. Dipahami dengan sangat clear bahwa kehidupan Islam tidak akan sempurna tegak, kecuali dengan adanya Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Jadi, menurut HT, Khilafah adalah metode penerapan Islam, bukan tujuan perjuangannya.