Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal 2 Macam Zakat Secara Umum dalam Islam

27 Mei 2024   10:48 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:37 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://retizen.republika.co.id/posts/298607/keutamaan-dan-manfaat-membayar-zakat-fitrah-di-bulan-ramadhan

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran penting dalam pembangunan kesejahteraan umat dan keadilan sosial. Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Kedua jenis zakat ini memiliki ketentuan, tujuan, dan cara pengelolaan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang kedua macam zakat tersebut.

1. Zakat Fitrah

Definisi dan Tujuan:

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.

Ketentuan:

Wajib bagi Setiap Individu: Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.

Besarannya: Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma.

Waktu Pembayaran: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat didistribusikan kepada yang berhak menerima.

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf), yang diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, namun lebih diutamakan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal.

2. Zakat Maal

Definisi dan Tujuan:

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (periode kepemilikan selama satu tahun). Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.

Ketentuan:

Jenis Harta: Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan perdagangan.

Nisab dan Haul: Setiap jenis harta memiliki nisab dan haul yang berbeda. Misalnya, nisab untuk emas adalah 85 gram, dan untuk perak adalah 595 gram. Harta harus dimiliki selama satu tahun  penuh untuk wajib dizakati.

Besarannya: Umumnya, zakat maal sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki, kecuali untuk hasil pertanian dan beberapa jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan berbeda.

Seperti zakat fitrah, zakat maal juga didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua macam zakat yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri, sementara zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban zakat, umat Islam dapat meningkatkan solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran penting dalam pembangunan kesejahteraan umat dan keadilan sosial. Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Kedua jenis zakat ini memiliki ketentuan, tujuan, dan cara pengelolaan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang kedua macam zakat tersebut.

1. Zakat Fitrah

Definisi dan Tujuan:

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.

Ketentuan:

Wajib bagi Setiap Individu: Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.

Besarannya: Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma.

Waktu Pembayaran: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat didistribusikan kepada yang berhak menerima.

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf), yang diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, namun lebih diutamakan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal.

2. Zakat Maal

Definisi dan Tujuan:

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (periode kepemilikan selama satu tahun). Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.

Ketentuan:

Jenis Harta: Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan perdagangan.

Nisab dan Haul: Setiap jenis harta memiliki nisab dan haul yang berbeda. Misalnya, nisab untuk emas adalah 85 gram, dan untuk perak adalah 595 gram. Harta harus dimiliki selama satu tahun  penuh untuk wajib dizakati.

Besarannya: Umumnya, zakat maal sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki, kecuali untuk hasil pertanian dan beberapa jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan berbeda.

Seperti zakat fitrah, zakat maal juga didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua macam zakat yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri, sementara zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban zakat, umat Islam dapat meningkatkan solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Alhamdulillah, UCare Indonesia hadir sebagai Lembaga Amil Zakat Terpecaya di Jawa Barat. Sehingga Bapak/Ibu dapat menunaikan zakat lebih mudah melalui UCare. 

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua macam zakat yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri, sementara zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban zakat, umat Islam dapat meningkatkan solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun