Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Ketentuan:
Wajib bagi Setiap Individu: Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.
Besarannya: Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma.
Waktu Pembayaran: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat didistribusikan kepada yang berhak menerima.
Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf), yang diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, namun lebih diutamakan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal.
2. Zakat Maal
Definisi dan Tujuan:
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (periode kepemilikan selama satu tahun). Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.
Ketentuan:
Jenis Harta: Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan perdagangan.