Definisi dan Tujuan:
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (periode kepemilikan selama satu tahun). Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.
Ketentuan:
Jenis Harta: Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan perdagangan.
Nisab dan Haul: Setiap jenis harta memiliki nisab dan haul yang berbeda. Misalnya, nisab untuk emas adalah 85 gram, dan untuk perak adalah 595 gram. Harta harus dimiliki selama satu tahun  penuh untuk wajib dizakati.
Besarannya: Umumnya, zakat maal sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki, kecuali untuk hasil pertanian dan beberapa jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan berbeda.
Seperti zakat fitrah, zakat maal juga didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua macam zakat yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri, sementara zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban zakat, umat Islam dapat meningkatkan solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peran penting dalam pembangunan kesejahteraan umat dan keadilan sosial. Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Kedua jenis zakat ini memiliki ketentuan, tujuan, dan cara pengelolaan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang kedua macam zakat tersebut.
1. Zakat Fitrah
Definisi dan Tujuan: