Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal 2 Macam Zakat Secara Umum dalam Islam

27 Mei 2024   10:48 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:37 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada awal bulan Ramadan hingga akhir bulan Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.

Ketentuan:

Wajib bagi Setiap Individu: Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.

Besarannya: Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma.

Waktu Pembayaran: Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat didistribusikan kepada yang berhak menerima.

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf), yang diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, namun lebih diutamakan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal.

2. Zakat Maal

Definisi dan Tujuan:

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (periode kepemilikan selama satu tahun). Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.

Ketentuan:

Jenis Harta: Zakat maal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun