Lanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak taat kepada peraturan pemerintah khususnya di kabupaten Sumba Timur terkait upah kita perlu pertimbangan ekonomi sebab adanya inflasi yang terjadi.
Memang ada banyak vendor yang belum melaporkan laporannya kepada kami sehingga kami pun sangat sulit untuk memperoleh data terbaru terkait upah yang diberikan kepada para pekerja. Tentu kami akan terus memantau.
Persoalan BLK, betul tidak lagi berfungsi sebagaimana yang diharapkan, karena BLK itu adalah aset yang dibangun oleh pemerintah yang di dalamnya ada rumah dinas yang retribusinya dimasukkan ke kas daerah 10. 000 per bulan dan juga ada asrama. Untuk saat ini kondisi sangat memprihatinkan karena sekian tahun sudah tidak terawat, lokasi tersebut penuh dengan hutan belukar.
Kami akan mencoba melakukan pengecekan kembali, karena ruangan yang ada di depan, kami tidak pernah sewakan; kemungkinan saja karena ruangan di belakang penuh sehingga mereka memakai ruangan tersebut.
Apa yang kami buat saat ini, hanya berpikir untuk melindungi aset yang ada seperti menjaganya dari pencuri dan beberapa orang yang mengikat hewan di lokasi tersebut.
Lagi kata Kadis, terkait mediator ia tidak punya wewenang karena mediator itu harus memiliki sertifikat dari Kementerian.
Sementara Dewan pengawas kami telah bersurat, dan untuk diketahui bahwa tenaga di provinsi pun sangat terbatas.
Saat ini, kami hanya bisa memberi solusi bagaimana seorang pegawai dari Kabupaten Sumba Timur dipindah tugaskan ke provinsi lalu ditempatkan di Sumba Timur dengan syarat minimal Sarjana Hukum (SH) maka harapan kita dan KSPSI terpenuhi. Demikian pula Segala persoalan dapat terselesaikan.
(LDJ)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H