Waingapu,_
Hari ini, Jumat, 10/01/2025 di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pertemuan antara DPC KSPSI dan DPRD dilaksanakan. Hadir juga Sekwan, Asisten I, Kadis Nakertrans, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa perwakilan dari Komisi B dan C.
Selaku ketua Komisi A Umbu Nengirutung, sangat senang dengan kedatangan KSPSI hari ini, yang tentu ada hal penting bukan terkait apa yang KSPSI-ST peroleh, tetapi mereka memperjuangkan hak dari para pekerja yang ada di Sumba Timur.
Umbu Nengi menyampaikan permohonan maaf kepada ketua dan anggota KSPSI karena baru hari ini permohonan audiens dapat terjadi. Bukan karena kami mengabaikan surat saudara, tetapi karena jadwal kami yang sangat padat kata ketua Umbu Nengirutung. Walau kami sudah mengetahui tujuan teman-teman dari KSPSI sesuai surat permintaan itu, tetapi kami perlu memberikan waktu seluas -luasnya kepada KSPSI untuk menyampaikan tujuan sesungguhnya dari audiens hari ini.
Andreas Ninggeding selaku ketua DPC KSPSI mengawali bicaranya, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi A dan anggota, juga beberapa anggota DPR dari Komisi B dan C; telah mengatur jadwal pertemuan ini. Seharusnya kami hadir lengkap, dari 23 orang anggota tetapi ada beberapa yang tidak hadir karena satu dan lain halnya.
Lanjut Andreas, adapun yang menjadi agenda pembahasan kami yang telah dikomunikasikan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur dan pemerintah juga BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan melalui surat kami tertanggal 20 November 2024.
Mengutip pasal 27 ayat 2 undang-undang Dasar 1945, Andreas menyatakan bahwa, pekerjaan dan kehidupan yang layak merupakan hak segala warga negara.
Sehingga logisnya, negara perlu menyiapkan lapangan kerja bagi tenaga kerja tanpa terkecuali.
Data yang kami peroleh di tahun 2023 total pekerja berjumlah 7. 741 orang, perusahaan ada 563 perusahaan yang terdiri dari PT, CV, UD, Firma, apotek, toko, BUMD, BUMN dan sektor lainnya.
Ada banyak persoalan yang sering ditemukan berdasarkan pengaduan yang masuk ke KSPSI, diantaranya: Pertama, belum semua pekerja didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, karena baru sekitar 3. 5005 orang saja. Padahal BPJS Ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja yang bekerja di usaha-usaha sektoral yang tingkat konsekuensi dan resikonya besar.