Waingapu,_
Hari ini, Jumat, 10/01/2025 di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pertemuan antara DPC KSPSI dan DPRD dilaksanakan. Hadir juga Sekwan, Asisten I, Kadis Nakertrans, Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa perwakilan dari Komisi B dan C.
Selaku ketua Komisi A Umbu Nengirutung, sangat senang dengan kedatangan KSPSI hari ini, yang tentu ada hal penting bukan terkait apa yang KSPSI-ST peroleh, tetapi mereka memperjuangkan hak dari para pekerja yang ada di Sumba Timur.
Umbu Nengi menyampaikan permohonan maaf kepada ketua dan anggota KSPSI karena baru hari ini permohonan audiens dapat terjadi. Bukan karena kami mengabaikan surat saudara, tetapi karena jadwal kami yang sangat padat kata ketua Umbu Nengirutung. Walau kami sudah mengetahui tujuan teman-teman dari KSPSI sesuai surat permintaan itu, tetapi kami perlu memberikan waktu seluas -luasnya kepada KSPSI untuk menyampaikan tujuan sesungguhnya dari audiens hari ini.
Andreas Ninggeding selaku ketua DPC KSPSI mengawali bicaranya, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi A dan anggota, juga beberapa anggota DPR dari Komisi B dan C; telah mengatur jadwal pertemuan ini. Seharusnya kami hadir lengkap, dari 23 orang anggota tetapi ada beberapa yang tidak hadir karena satu dan lain halnya.
Lanjut Andreas, adapun yang menjadi agenda pembahasan kami yang telah dikomunikasikan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur dan pemerintah juga BPJS Ketenagakerjaan yang telah disampaikan melalui surat kami tertanggal 20 November 2024.
Mengutip pasal 27 ayat 2 undang-undang Dasar 1945, Andreas menyatakan bahwa, pekerjaan dan kehidupan yang layak merupakan hak segala warga negara.
Sehingga logisnya, negara perlu menyiapkan lapangan kerja bagi tenaga kerja tanpa terkecuali.
Data yang kami peroleh di tahun 2023 total pekerja berjumlah 7. 741 orang, perusahaan ada 563 perusahaan yang terdiri dari PT, CV, UD, Firma, apotek, toko, BUMD, BUMN dan sektor lainnya.
Ada banyak persoalan yang sering ditemukan berdasarkan pengaduan yang masuk ke KSPSI, diantaranya: Pertama, belum semua pekerja didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, karena baru sekitar 3. 5005 orang saja. Padahal BPJS Ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja yang bekerja di usaha-usaha sektoral yang tingkat konsekuensi dan resikonya besar.
Total kasus yang terjadi yang kami sudah tangani dari tahun 2021 sampai tahun 2023 ada 100 lebih kasus yang dibagi dalam tiga tahap:
Yakni, kasus yang diselesaikan pada tingkat bipatri yaitu yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerja. Kasus kedua diselesaikan pada tingkat dwipatri yaitu melibatkan unsur pemerintah dalam hal ini Nakertrans. Dan ketiga kasus yang diselesaikan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kasus-kasus itu kebanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemberlakuan Upah Murah (PUM), ada banyak pekerja yang bekerja tanpa kontrak kerja, dan  jam kerja yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Sementara pada tahun 2024 pengaduan yang masuk 37 kasus. Pengaduan itu jugahanya sekitar PHK, kontrak kerja yang tidak ada, jam kerja yang melebihi batas. Dan ada dua kasus yang berpotensi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lalu, lanjutnya, ada 17 kasus yang diselesaikan dengan ketentuan ketenagakerjaan, yakni bila seseorang di PHKkan, maka ia tetap mendapat 3 komponen utama yang menjadi haknya: seperti pesangon, upah penghargaan masa kerja dan upah penggantian hak.
Ada 13 kasus diselesaikan dengan cara mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Dan baru saja pada tahun 2025 ini, sudah 5 pengaduan kasus yang masuk ke KSPSI dan itu kami belum tindaklanjuti ke Nakertrans dan kemungkinan besar ada satu dari lima pengaduan itu akan dinaikkan ke Nakertrans untuk diselesaikan.
As 1 saat ini, Dominggus Kondanamu, SPt. Menyatakan bahwa BLK perlu diperhatikan dan dihitung secara rasional dengan melihat pada ketersediaan anggaran dan siapa yang bertanggung jawab di BLK nantinya.
Selain itu, Dominggus juga memberi tanggapan terkait Revisi Perda tentang ketenagakerjaan, ini sangat perlu katanya. Lagi, kata Dominggus, mungkin saja saat ini pemberitahuan kerja tidak menggunakan instrumen hukum yang ada sehingga masalah ketenagakerjaan itu selalu ada.
Ia juga menegaskan bahwa, anggaran harus disepakati antara pemerintah dengan DPR untuk dianggarkan. Hal ini sangat perlu, dan nanti tinggal didiskusikan lebih lanjut. Â Diharapkan dalam pembuatan Perda nantinya, tetap saja memperhatikan regulasi yang ada. Atau kemungkinan juga ada kekosongan dari perda yang ada sehingga dapat diisi dan direvisi, kata Dominggus.
Terkait dengan Dewan Pengawas, Sumba Timur sangat perlu untuk menjawab persoalan di kabupaten kita dan berharap secara teknis akan dikoordinasikan lewat instansi terkait dalam hal ini Nakertrans jika untuk memperoleh itu tidak sulit.
Markus Kote
Masalah yang sama dari tahun ke tahun. Kami KSPSI secara akan serius menanganinya. Tolong disikapi secara serius khususnya Nakertrans, tegas Markus, Â walaupun kami bekerja tanpa upah.
Sementara David, yang biasa di sapa om Gun ini lebih menyoroti tentang kegunaan dan kondisi BLK saat ini; meski BLK itu ada, tetapi tidak dimanfaatkan dengan benar. Maka Kam, menginginkan agar pemerintah Kabupaten Sumba Timur melakukan revitalisasi.
Lebih lanjut, Andreas mengucapkan bahwa:
Sangat disayangkan memang, karena masalah-masalah yang sama terus terjadi. Selama 20 tahun KSPSI ada dan akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum bagi para pihak baik itu pengusaha maupun para pekerja.Â
Andreas juga menyampaikan kepada forum.ini bahwa Perda yang diterbitkan oleh DPR waktu itu bukan Perda perlindungan hukum terhadap para pekerja tetapi Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Menurut kami hal itu perlu direvisi.
Lanjutnya,
Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pekerja yang belum ada di dalam Perda itu yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2021, maka kami berharap DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Perda dan memberikan kepastian hukum bagi hak dan kewajiban para pihak.
Sehingga kata Andreas, meminimalisir persoalan dan jika perlu tidak ada lagi. Karena sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang melakukan Upah Murah, padahal UMP berdasarkan SK gubernur untuk tahun 2025 Â Rp. 2. 328. 000.
Kita memang perlu payung hukum yang jelas, sistematis dan terperinci yang mengatur dan mengikat bahkan sampai dengan penindakan.
Output yang kami harapkan, agar Perda dapat direvisi. Kami juga berkeinginan supaya Kabupaten Sumba Timur memiliki Dewan Pengawas Ketenagakerjaa.
Kami merasa hal itu sangat perlu dan kami dapat membandingkan dengan kabupaten yang baru umpama saja Sumba Barat Daya (SBD) yang sudah memiliki Dewan Pengawasnya; padahal secara regulasi Sumba Timur pun sangat dimungkinkan untuk mempunyai Dewan Pengawas.
Mirisnya kata Andreas bahwa
Pengakuan pemerintah kepada kami setelah berulang-ulang kali ditanya tentang Dewan Pengawas, dijawab kepada kami bahwa kami sudah bersurat, sudah bersurat. Dan setelah kami bertanya secara langsung ke propinsi, ternyata surat permintaan dewan pengawas dari Kabupaten Sumba Timur. Ternyata kami mendapat jawaban bahwa tidak ada surat yang masuk dari Kabupaten Sumba Timur terkait permintaan dewan pengawas tersebut tidak ada.
Padahal regulasi telah memberikan ruang kepada daerah bilamana daerah membutuhkan dewan pengawas maka daerah bisa bersurat untuk kemudian diberi melalui provinsi dan kami berpikir itu sangat sederhana, tinggal bagaimana daerah meminta karena Sumba Timur sangat membutuhkan dewan pengawas kata Andreas.
Kami paham sekali bahwa Nakertrans hanya melakukan fungsi tugas pengawasan dan tidak dalam penindakan. Dan jikalau kita memiliki dewan pengawas, maka dewan pengawas dapat melakukan pengawasan dan penindakan bahkan sampai pada proses penutupan perusahaan bilamana perusahaan tersebut tidak menghindahkan dan mematuhi ketentuan norma ketenagakerjaan.
Kami tetap berharap dewan pengawas diminta supaya Kabupaten Sumba Timur memilikinya.
Hal itu dipicu, agar memberi efek jera kepada perusahaan yang sengaja melanggar norma ketentuan Ketenagakerjaan di Sumba Timur.
Sehingga persoalan yang terus saja terjadi karena ketidakpatutan terhadap aturan Ketenagakerjaan dan lemahnya pengawasan pemerintah dapat terselesaikan.
Hal lain Andreas menjelaskan terkait Balai Lembaga Kerja ( BLK) yang hari ini anak-anak kita sebagai pekerja tidak mampu untuk bersaing dengan pekerja luar. Hal itu disebabkan karena tidak adanya sertifikat keahlian.
Di sisi lain kita bangga ketika investor secara besar-besaran masuk ke Sumba Timur, tetapi anak-anak kita sebagai pekerja tidak mendapat posisi-posisi yang strategis, mereka hanya sebatas buruh kasar, yang ada di terik matahari, pekerja lapangan sementara posisi-posisi yang strategis diisi oleh mereka sebagai pekerja dari luar.
Kita butuh BLK, serunya dengan tegas.
Namun BLK yang kita miliki hari ini setelah kami melakukan pengecekan justru sudah berubah fungsi menjadi kos-kosan. Kami sendiri tidak tahu mengapa bisa berubah sementara BLK yang ada  dibangun dengan uang negara, dibangun dengan uang rakyat dengan asas manfaat bagi para pencari kerja. BLK dapat melakukan aktivitas dalam mendidik anak-anak sehingga dapat bersaing dalam dunia kerja. Jika hari ini kami mendorong DPR bersama pemerintah melakukan revitalisasi BLK, maka itu bukan untuk kepentingan kami, tetapi bagi saudara -saudara kita yang sementara berjuang.
Lagi Andreas mengulangi, kalau hari ini kita dengan bangganya melihat investasi besar-besaran masuk ke Sumba Timur, tetapi anak-anak kita, pekerja-pekerja kita tidak menikmatinya. Kita hanya menjadi penonton dan menerima sisa dari keuntungan mereka.
Bicara soal Ketenagakerjaan bukan bicara hanya sebatas Bagaimana seseorang mendapat kerja tetapi bagaimana bekerja itu bisa menghidupi secara layak baik kebutuhannya sendiri dan kesejahteraan keluarga.
Di tempat lain ia, Andreas menyatakan bahwa anggota DPR kurang menyikapi dan mempersiapkan diri ketika audience dilangsungkan antara DPRD, Pemerintah dan KSPSI, hal itu Andreas melihat belum ada pendapat pribadi dari anggota DPR yang ada dan kedua notulensi tidak disiapkan Sehingga dalam perjalanan persidangan itu ketua DPR baru tersadar bahwa nutrisi tidak ada untuk menentukan semua yang dibahas saat itu.
Kadis Nakertrans, Yulianus Laki Amah, S. IP. menyatakan bahwa kita harus akui bahwa perusahaan yang masuk di Kabupaten Sumba Timur tentu juga mempunyai aturannya sendiri, namun perusahaan-perusahaan itu juga harus taat kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 yang mengatur tentang para pekerja.
Perlu juga kita sama-sama ketahui bahwa ada pekerja non formal yaitu mereka yang bekerja paruh waktu, antar waktu dan pekerja formal yaitu penuh waktu.
Lanjutnya,sejauh ini ada 10 Kasus yang sampai ke Nakertrans. Kami hanya sebatas pengawasan dan memberikan sanksi administratif dan kami tidak punya wewenang untuk penindakan bahkan sampai pada pidana. Kami hanya melakukan pembinaan, tegas Kadis Nakertrans ini.
Lanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak taat kepada peraturan pemerintah khususnya di kabupaten Sumba Timur terkait upah kita perlu pertimbangan ekonomi sebab adanya inflasi yang terjadi.
Memang ada banyak vendor yang belum melaporkan laporannya kepada kami sehingga kami pun sangat sulit untuk memperoleh data terbaru terkait upah yang diberikan kepada para pekerja. Tentu kami akan terus memantau.
Persoalan BLK, betul tidak lagi berfungsi sebagaimana yang diharapkan, karena BLK itu adalah aset yang dibangun oleh pemerintah yang di dalamnya ada rumah dinas yang retribusinya dimasukkan ke kas daerah 10. 000 per bulan dan juga ada asrama. Untuk saat ini kondisi sangat memprihatinkan karena sekian tahun sudah tidak terawat, lokasi tersebut penuh dengan hutan belukar.
Kami akan mencoba melakukan pengecekan kembali, karena ruangan yang ada di depan, kami tidak pernah sewakan; kemungkinan saja karena ruangan di belakang penuh sehingga mereka memakai ruangan tersebut.
Apa yang kami buat saat ini, hanya berpikir untuk melindungi aset yang ada seperti menjaganya dari pencuri dan beberapa orang yang mengikat hewan di lokasi tersebut.
Lagi kata Kadis, terkait mediator ia tidak punya wewenang karena mediator itu harus memiliki sertifikat dari Kementerian.
Sementara Dewan pengawas kami telah bersurat, dan untuk diketahui bahwa tenaga di provinsi pun sangat terbatas.
Saat ini, kami hanya bisa memberi solusi bagaimana seorang pegawai dari Kabupaten Sumba Timur dipindah tugaskan ke provinsi lalu ditempatkan di Sumba Timur dengan syarat minimal Sarjana Hukum (SH) maka harapan kita dan KSPSI terpenuhi. Demikian pula Segala persoalan dapat terselesaikan.
(LDJ)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H