Total kasus yang terjadi yang kami sudah tangani dari tahun 2021 sampai tahun 2023 ada 100 lebih kasus yang dibagi dalam tiga tahap:
Yakni, kasus yang diselesaikan pada tingkat bipatri yaitu yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerja. Kasus kedua diselesaikan pada tingkat dwipatri yaitu melibatkan unsur pemerintah dalam hal ini Nakertrans. Dan ketiga kasus yang diselesaikan pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kasus-kasus itu kebanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemberlakuan Upah Murah (PUM), ada banyak pekerja yang bekerja tanpa kontrak kerja, dan  jam kerja yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Sementara pada tahun 2024 pengaduan yang masuk 37 kasus. Pengaduan itu jugahanya sekitar PHK, kontrak kerja yang tidak ada, jam kerja yang melebihi batas. Dan ada dua kasus yang berpotensi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lalu, lanjutnya, ada 17 kasus yang diselesaikan dengan ketentuan ketenagakerjaan, yakni bila seseorang di PHKkan, maka ia tetap mendapat 3 komponen utama yang menjadi haknya: seperti pesangon, upah penghargaan masa kerja dan upah penggantian hak.
Ada 13 kasus diselesaikan dengan cara mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Dan baru saja pada tahun 2025 ini, sudah 5 pengaduan kasus yang masuk ke KSPSI dan itu kami belum tindaklanjuti ke Nakertrans dan kemungkinan besar ada satu dari lima pengaduan itu akan dinaikkan ke Nakertrans untuk diselesaikan.
As 1 saat ini, Dominggus Kondanamu, SPt. Menyatakan bahwa BLK perlu diperhatikan dan dihitung secara rasional dengan melihat pada ketersediaan anggaran dan siapa yang bertanggung jawab di BLK nantinya.
Selain itu, Dominggus juga memberi tanggapan terkait Revisi Perda tentang ketenagakerjaan, ini sangat perlu katanya. Lagi, kata Dominggus, mungkin saja saat ini pemberitahuan kerja tidak menggunakan instrumen hukum yang ada sehingga masalah ketenagakerjaan itu selalu ada.
Ia juga menegaskan bahwa, anggaran harus disepakati antara pemerintah dengan DPR untuk dianggarkan. Hal ini sangat perlu, dan nanti tinggal didiskusikan lebih lanjut. Â Diharapkan dalam pembuatan Perda nantinya, tetap saja memperhatikan regulasi yang ada. Atau kemungkinan juga ada kekosongan dari perda yang ada sehingga dapat diisi dan direvisi, kata Dominggus.
Terkait dengan Dewan Pengawas, Sumba Timur sangat perlu untuk menjawab persoalan di kabupaten kita dan berharap secara teknis akan dikoordinasikan lewat instansi terkait dalam hal ini Nakertrans jika untuk memperoleh itu tidak sulit.
Markus Kote
Masalah yang sama dari tahun ke tahun. Kami KSPSI secara akan serius menanganinya. Tolong disikapi secara serius khususnya Nakertrans, tegas Markus, Â walaupun kami bekerja tanpa upah.