Reza Oktavia (2210112161)
Laura Rizki Amalia (2210112164)
S1 Akuntansi,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Abstrak
Kasus narkoba termasuk di Indonesia merupakan hal yang serius. Indonesia dari maraknya narkoba remaja sangat mempengaruhi pola pikir pelajar masa kini dan sekaligus pendidikan mereka. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada pemuda. Masa remaja merupakan tahap peralihan antara masa kanak-kanak dan dewasa, dan kenakalan remaja merupakan masalah serius yang menjadi masalah nyata di hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, artikel yang kami buat bertujuan untuk memberitahu bagaimana sanksi dan pengaruh dalam penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan remaja.
Kata kunci : Narkoba; Indonesia; Kalangan remaja; Sanksi; Pengaruh
AbstrackÂ
Drug cases, including in Indonesia, are a serious matter. Indonesia from the rise of teenage drugs greatly influences the mindset of today's students and at the same time their education. The future of this great nation depends entirely on youth. Adolescence is a transitional stage between childhood and adulthood, and juvenile delinquency is a serious problem which is a real problem in almost all countries in the world, including Indonesia. Therefore, the article we created aims to tell how the sanctions and influences on drug abuse, especially among adolescents.
Keywords: Drugs; Indonesia; teenagers; Penalty; Influence
Pendahuluan
Pada saat ini fenomena ketergantungan narkoba di kota-kota besar khususnya dikalangan remaja terus meningkat. Peningkatan yang terjadi sangat tajam dikarenakan banyak kasus yang tidak terdeteksi atau tidak terekam oleh pihak-pihak yang berwajib. Di Indonesia sendiri produsen, pengedar, dan konsumen (korban) jumlahnya terus meningkat dan dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Bahkan sekarang ini tidak hanya golongan menengah ke atas saja yang memakai narkoba, tetapi golongan menengah ke bawah juga telah mengkonsumsi narkoba.Â
harga narkoba sendiri berkisaran Rp. 25.000,- sampai Rp. 50.000,- dengan demikian harga tersebut bisa dibeli oleh kalangan umum terutama kalangan remaja. Kalangan remaja tersebut biasanya patungan antara 3-5 orang, bayangkan berapa uang yang mereka keluarkan setiap hari untuk membeli barang haram tersebut. Sementara remaja itu membeli barang tersebut dengan uang saku yang diberikan oleh orang tua mereka, bila mereka tidak ada uang tidak jarang dari mereka yang mencuri atau merampok untuk mendapatkan uang guna membeli putaw tersebut. Efek dari keadaan ini tingkat kriminalitas meningkat terjadi.
kasus ini terjadi baik pemakaian karena kemauan sendiri atau korban rayuan teman sehingga jadi pemakai dari kalangan remaja, di dunia narkoba ini mereka merupakan pembeli dengan persentase yang paling tinggi. Seseorang mengkonsumsi barang haram ini mungkin juga sebagai ekspresi pelarian dari masalah-masalah yang melilitnya. Dalam era modern ini banyak remaja yang mengalami depresi dan keterasingan dengan kehidupan dan masalah mereka yang semakin rumit dan komplek. Biasanya terjadi pada para remaja yang labil dan mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungannya. Juga kepada mereka yang kebingungan identitas diri dan mungkin adanya ancaman dari pihak tertentu untuk ikut mengkonsumsi narkoba. Dari sinilah para remaja tersebut mengkonsumsi narkoba yang semakin bertambah banyak pelakunya yang mengakibatkan cara pandang gaya hidup yang salah.
Orang yang sudah memakai narkoba biasanya akan kecanduan dan sangat sulit untuk keluar dari situasi ini. Segala bentuk cara ditempuhnya agar bisa mendapatkan barang tersebut, bahkan pada beberapa orang yang sangat aktif dan sudah kecanduan akut untuk mendapatkan barang tersebut, ia akan melakukan semua hal seperti bermain dengan kematiannya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba. Tidak heran para peredar dan pasar gelap di tanah air ini terus meningkat dan meluas dengan cepat.Â
Negara kita sebenarnya sudah cukup lama dan berpengalaman dalam memberantas penyalahgunaan narkoba baik dalam pembuatan undang-undang maupun penegakkan hukum di tingkat peradilan, ini dapat dilihat dengan dikeluarkan dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB Tahun 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan berbagai Peraturan Pelaksana lainnya, adapun salah satu pokok-pokok dan isi konvensi PBB adalah tentang kejahatan dan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Ayat (1), merupakan kejahatan serius seperti  :
Keterlibatan di dalam kejahatan dari kelompok kejahatan terorganisasi yang pelakunya sebagai anggota.
Keterlibatan pelaku dalam kegiatan lain yang terorganisasi secara internasional.
Keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum lain yang dipermudah oleh dilakukannya kejahatan tersebut.
Penggunaan kekerasan atau senjata api oleh pelaku.
Kejahatan dilakukan oleh pegawai negeri dan kejahatan tersebut berkaitan dengan jabatannya.
Menjadikan anak-anak sebagai korban atau menggunakan anak-anak untuk melakukan kejahatan.
Kejahatan dilakukan di dalam atau di sekitar lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan pendidikan, lembaga pelayanan sosial, atau tempat-tempat lain anak sekolah atau pelajar berkumpul untuk melakukan kegiatan pendidikan, olahraga, dan kegiatan sosial.
Sebelum menjatuhkan sanksi pidana, khususnya pengulangan kejahatan serupa yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang kejahatan tersebut dapat dijangkau oleh hukum nasional masing-masing pihak.
Rumusan MasalahÂ
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka perumusan masalah dari artikel ini adalah:
bagaimana sanski kejahatan narkoba menurut hukum pindana Indonesia?
apakah akibat penyalahgunaan narkoba?
bagaimana upaya-upaya penanggulangan dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba?
Tinjauan PustakaÂ
Menurut pendapat Dadang Hawari dari 1.300.000 penderita ketergantungan narkoba terdapat di kota-kota besar(Jakarta,Surabaya, Medan , Semarang dan kota besar lainnya). Yang menyimpan penderita kisaran 3 x lipat dari kasus yang terdeteksi.Dari Data statistic dari sektor Kesehatan tahun 1999 diperkirakan terdapat 2-4% dari penduduk indonesia  yang berjumlah 200 juta jiwa sebagai pemakai narkoba.
 Menurut dr. Nalini Muhdi, SpKj, Psikiater di RSUD dr. Soetomo Surabaya, ada kelompok yang mudah terpengaruh narkoba, yaitu: kelompok Primer, kelompok Sekunder dan kelompok Tersier.Dari ketiga kelompok di atas  yang mudah sekali terpengaruh pada penyalahgunaan narkotika yaitu kelompok tersier. Kelompok tersier merupakan kelompok ketergantungan yang bersifat reaktif yang terjadi pada remaja yang labil dan gampang terpengaruh dengan kondisi lingkungannya. Lalu mereka yang masih mencari jati diri , atau ada ancaman dari luar.
 Negara kita sesungguhnya sudah lama berjuang melawan penyalahgunaan narkoba . berbagai cara telah dilakukan baik dengan cara pembentukan UUD, penegakan hukum di tingkat peradilan. Aturan diatas dapat dilihat pada UUD No.22 Tahun 1997 yang membahas narkotika, dan UUD No.5 Tahun 1997 pengesahan konvensi PBB tahun 1988 yang membahas pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, dan peraturan lainnya.
 Penelitian terdahulu karangan Farid Fauzi yang berjudul "SANKSI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM".Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dilakukan dengan metode kepustakaan, penulis melakukan pengindentifikasian dari sumber yang berkaitan dngan objek dan kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan sanksi dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 digolongkan kepada tiga golongan. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan denda. Dalam hukum Islam penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi, yaitu jarimah ta'zir.
MetodeÂ
Dalam penulisan artikel ini kami menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif bermaksud menguraikan dan menganalisis masalah secara nalar dari aturan-aturan hukum yang bersifat umum. Sumber-sumber data tersebut diterapkan dalam penyalahgunaan narkoba dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum kemudian dikhususkan kepada penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Objek dalam penelitian ini adalah kalangan remaja.
 Pembahasan
Sebelum  undang undang narkotika dan psikotropika hadir, KUHP merupakan acuan utama asas hukum. Namun seiring berjalannya waktu, KUHP dirasa kurang efektif  karena mengatur para pelaku pengguna narkoba. Karena KUHP hanya mengatur ketentuan pidana yang memiliki sifat umum. Pasal 204 dan 205 KUHP memuat pengaturan tentang perdagangan narkotika dan psikotropika..
Pasal 204 dan 205 tidak secara khusus menyebutkan psikotropika dan obat-obatan terlarang. Artikel tersebut mengatakan bahwa makanan, minuman, alat tulis, bedak, pewarna bibir, pewarna rambut, dan lain-lain berbahaya bagi jiwa atau kesehatan manusia. Kelemahan dari kedua pasal tersebut adalah tidak melarang pengguna, mungkin pembuat undang-undang kemudian mengira bahwa pengguna adalah korban dari para pedagang barang tersebut.
Pasal di atas dengan lantang menyatakan bahwa remaja tidak dapat dihukum. Apa sanksi pidana bagi remaja jika melakukan tindak pidana? Undang-undang yang mengatur hak tersebut adalah UUD No. 3 Tahun 1997 tentang hak pemuda. Anak-anak atau remaja dapat dihukum, tetapi mereka tidak akan dihukum mati atau penjara seumur hidup. Pernyataan ini termasuk dalam Pasal 26.
Sesudah adanya undang undang narkoba dan psikotropika.
UU No.5 tahun 1997 salah satu undang undang yang mengatur pidana diluar KUHP. Pada pasal 103 KUHP disebutkan ketentuan bab 1 sampai bab VII buku pertama, berlaku bagi  perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam pidana , kecuali oleh undang-undang lain. Pasal 63 ayat 2 KUHP menyebutkan, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu hal yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang bersifat khusus.
Hal ini sesuai dengan asas "lex specialis derogate legi lex generalis" yaitu peraturan yang bersifat khusus mengalahkan bersifat umum. Ancaman pidana undang-undang no.5 tahun 1997:
Pasal 59
(1) Â Â Menyebutkan barang siapa:
a. Â Â Â Menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 atau;
b. Â Â Â Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 atau
c. Â Â Â Mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 3;
d. Â Â Â Mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan;atau
e. Â Â Â Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp.150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000
(2) Â Â Menyebutkan, jika tidak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi di pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000
(3) Â Â Menyebutkan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000
 Apabila remaja yang melakukannya, dapat dikategorikan sebagai anak, yang didalam UU No.3 tahun 1997 maka dapat dikenakan pidana pasal 27:
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 huruf a, paling lama dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
Dan untuk pidana dendanya dikenakakan pasal 28:
(1)   Pidana denda yang dapat dijatuhkan pada anak nakal paling banyak  dari maksimum ancaman bagi orang dewasa.
(2) Â Â Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajan Latihan kerja.
(3) Â Â Wajib Latihan kerja sebagaimana pengganti denda dilakukan paling lama 90 hari kerja dan lama Latihan kerja tidak lebih dari 4 jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari
 Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Penggunaan narkoba dalam jangka panjang dapat menyebabkan kurangnya kepekaan pada tubuh penggunanya. Kecanduan narkoba dipahami sebagai fisik dan psikologis. Ketika itu terjadi bersamaan, itu sangat membuat ketagihan. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya dan setiap orang harus menghindari penyalahgunaan narkoba.
Jenis-jenis narkoba yang menyebabkan ketergantungan secara fisik dan psikis:
1. Candu
Pemakaian candu dengan cara dihisap, merokok dan menelan yang akan mempengaruhi susunan saraf pusat. pengaruh yang disebabkan oleh candu yaitu:
- Gugup,cemas ,gelisah dan putus asa
- pupil mata mengecil
- sering menguap, mata  dan hidung besar, berkeringat
- badan panas dingin, kaki dan punggung sakit
- berat badan dan nafsu makan berkurang
- diare, tidak dapat beristirahat dan muntah-muntah
- tekanan darah lebih cepat dan pernafasan kencang
 2. Kokain
Adalah obat pengrangsang yang berasal dari Erythroxylon coco yang dapat mempengaruhi saraf pusat dengan tanda-tanda saraf bertambah aktif, tidak memiliki rasa lelah dan mempercepat denyut nadi. Pengaruh yang disebabkan oleh kokain:
- Halusinasi
- Tidak bisa tidur
- Pikiran kosong
- Tidak nafsu makan
- Tidak punya ambisi, kemauan dan perhatian
3. Morfin
mempunyai pengaruh yang lebih kuat dari candu yaitu 10:1, yang merupakan obat penenang, penghilang rasa sakit, nyeri. pengaruh yang disebabkan :
- Gugup cemas, tidak bisa tidur
- menguap, mata liar dan hidung berlendir
- pupil mengecil,otot-otot berdenyut
- muntah-muntah, sensitif,depresi, insomnia
4. Heroin
terbuat dari bahan dasar morfin yang disaring dan dimurnikan dengan alkohol,acetor dan asam asetat. pengaruh yang timbul hampir sama dengan morfin:
- Gugup cemas, tidak bisa tidur
- menguap, mata liar dan hidung berlendir
- pupil mengecil,otot-otot berdenyut
- muntah-muntah, sensitif,depresi, insomnia
PenutupÂ
Berdasarkan hasil artikel yang kami buat dapat disimpulkan sanksi yang diatur di dalam kejahatan terhadap narkoba sudah banyak yang mengatur, baik di dalam KUHP pada pasal 204 dan pasal 205. Walaupun kedua pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas mengenai kejahatan narkoba tersebut. Selain itu, pengaruh yang diberikan oleh narkoba sendiri akan berlangsung lama apabila terus dipakai dan rasa candunya menjadi besar.
Seperti yang sudah dijelaskan, penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak negatif yang berbahaya dan sangat luas akibatnya. Beberapa jenis narkoba yang pengaruh pemakaianya berakibat buruk baik secara pisik maupun psikis secara umum akan timbul gejala yaitu berat badan dan nafsu makan akan berkurang, perasaan gugup, cemas, gelisah, muntah-muntah, serta timbulnya penyakit-penyakit kronis seperti gangguan hati, liver, dan jantung. Gejala umum ini timbul baik untuk narkotika  maupun psikotropika dan obat-obat terlarang.
Dalam kasus ini upaya penanggulangan yang di lakukan ada tiga tahap. Yang pertama melalui upaya keluarga, upaya ini sangatlah penting karena keluarga adalah pihak yang berperan sangat besar dalam pertumbuhan dan perkembangan seorang anak baik secara mental dan sprituil dalam mengawali perjalanan hidupnya. Sedangkan langkah kedua yang dapat dilakukan adalah melalui masyarakat, karena anak tidak hanya hidup dalam lingkungan keluarga saja, dia juga perlu bersosialisasi terhadap masayarakat dan teman-teman di sekitarnya. Langkah terakhir yang dilakukan melalui pemerintah, upaya ilmiah yang diharapkan dan dapat melakukan segala hal dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba itu.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Alifia, Ummu. Apa Itu Narkotika dan Napza?. Alprin, 2020.
Amanda, M. P., Humaedi, S., dan Santoso, M. B. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2017.
Anjani, Sheira Indah, and High Boy Karmulrubog Hutasoit. "Faktor Risiko Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja." Medical Profession Journal of Lampung 12, no. 3 (2022): 454-458.
Aswar, Aswar, Faizal Ramadhan Syah Putra, and Nurul Mukhlishah. "Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja." Jurnal AbdiMas Bongaya 1, no. 1 (2021): 53-59.
Aulia, Zahra. Jangan Pernah tergoda Narkoba. Alprin, 2020.
Bahri, Idik Saeful, and MH SH. Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Rehabilitasi Narkotika. Vol. 159. Bahasa Rakyat, 2020.
Fransiska, Asmin, Arif Rachman Iryawan, Alfiana Qisthi, Miko S. Ginting, Totok Yulianto, and Yohan Misero. Anomali Kebijakan Narkotika. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Hayati, Fatihatul. "Penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja." Jurnal Abdimas Kesehatan (JAK) 1, no. 3 (2019): 190-193.
Hikmat, M. Mario, Ida Leida M. Thaha, and Indra Dwinata. "Faktor yang Memungkinkan Penyalahgunaan Narkoba pada Siswa SMAN Akreditasi A Se-Kota Makassar." Hasanuddin Journal of Public Health 1, no. 1 (2020): 1-8.
Iskandar, DR Anang, and S. IK. Politik Hukum Narkotika. Elex Media Komputindo, 2021.
Jainah, Zainab Ompu. Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada, 2021.
Majid, Abdul. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Alprin, 2020.
Ritonga, Fajar Utama, S. Sos, M. Kesos, Adil Arifin, and S. Sos. Model Pelayanan Kesejahteraan Sosial Adiksi Narkoba. Puspantara, 2020.
Silalahi, Dian Hardian. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit EnamMedia, 2020.
Tasrif, Sanksi dan Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja, Surabaya: Universitas Airlangga, 2005
Vitriana, Bety, and Okta Nofia Sari. "Optimalisasi Peran Konseling Bagi Anak yang Bermasalah dengan Narkotika." KONSELING: Jurnal Ilmiah Penelitian dan Penerapannya 2, no. 2 (2021): 38-43.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H