Mohon tunggu...
Laura Rizki Amalia
Laura Rizki Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Jakarta,

Mahasiswa S1 Akuntasi Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dan Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

5 Desember 2022   05:39 Diperbarui: 5 Desember 2022   05:43 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Negara kita sesungguhnya sudah lama berjuang melawan penyalahgunaan narkoba . berbagai cara telah dilakukan baik dengan cara pembentukan UUD, penegakan hukum di tingkat peradilan. Aturan diatas dapat dilihat pada UUD No.22 Tahun 1997 yang membahas narkotika, dan UUD No.5 Tahun 1997 pengesahan konvensi PBB tahun 1988 yang membahas pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, dan peraturan lainnya.

 Penelitian terdahulu karangan Farid Fauzi yang berjudul "SANKSI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM".Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dilakukan dengan metode kepustakaan, penulis melakukan pengindentifikasian dari sumber yang berkaitan dngan objek dan kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan sanksi dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 digolongkan kepada tiga golongan. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan denda. Dalam hukum Islam penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi, yaitu jarimah ta'zir.

Metode 

Dalam penulisan artikel ini kami menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif bermaksud menguraikan dan menganalisis masalah secara nalar dari aturan-aturan hukum yang bersifat umum. Sumber-sumber data tersebut diterapkan dalam penyalahgunaan narkoba dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum kemudian dikhususkan kepada penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Objek dalam penelitian ini adalah kalangan remaja.

 Pembahasan

Sebelum  undang undang narkotika dan psikotropika hadir, KUHP merupakan acuan utama asas hukum. Namun seiring berjalannya waktu, KUHP dirasa kurang efektif  karena mengatur para pelaku pengguna narkoba. Karena KUHP hanya mengatur ketentuan pidana yang memiliki sifat umum. Pasal 204 dan 205 KUHP memuat pengaturan tentang perdagangan narkotika dan psikotropika..

Pasal 204 dan 205 tidak secara khusus menyebutkan psikotropika dan obat-obatan terlarang. Artikel tersebut mengatakan bahwa makanan, minuman, alat tulis, bedak, pewarna bibir, pewarna rambut, dan lain-lain berbahaya bagi jiwa atau kesehatan manusia. Kelemahan dari kedua pasal tersebut adalah tidak melarang pengguna, mungkin pembuat undang-undang kemudian mengira bahwa pengguna adalah korban dari para pedagang barang tersebut.

Pasal di atas dengan lantang menyatakan bahwa remaja tidak dapat dihukum. Apa sanksi pidana bagi remaja jika melakukan tindak pidana? Undang-undang yang mengatur hak tersebut adalah UUD No. 3 Tahun 1997 tentang hak pemuda. Anak-anak atau remaja dapat dihukum, tetapi mereka tidak akan dihukum mati atau penjara seumur hidup. Pernyataan ini termasuk dalam Pasal 26.

Sesudah adanya undang undang narkoba dan psikotropika.

UU No.5 tahun 1997 salah satu undang undang yang mengatur pidana diluar KUHP. Pada pasal 103 KUHP disebutkan ketentuan bab 1 sampai bab VII buku pertama, berlaku bagi  perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam pidana , kecuali oleh undang-undang lain. Pasal 63 ayat 2 KUHP menyebutkan, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu hal yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang bersifat khusus.

Hal ini sesuai dengan asas "lex specialis derogate legi lex generalis" yaitu peraturan yang bersifat khusus mengalahkan bersifat umum. Ancaman pidana undang-undang no.5 tahun 1997:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun