Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Restrukturisasi Polis Melawan Hukum, ke Mana PMN dan Sitaan Aset Terdakwa?

17 April 2023   17:31 Diperbarui: 17 April 2023   17:32 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh : Latin, SE 

Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)

"Penggunaan PMN Sebesar Rp 20 Triliun oleh PT BPUI-IFG Holding Asuransi dan Penjaminan, Melalui Anak Usahanya IFG Life. Terdapat Diskriminasi, Atas Implementasi Penggunaan Dana PMN, yang diperuntukkan hanya Pemegang Polis yang telah menyetujui Proposal Restrukturisasi Polis. Bagaimana dengan Pemegang Polis lainnya ? Seperti Pemegang Polis yang Menolak Proposal Restrukturisasi itu atau yang masih bertahan di Perusahaan Asuransi Plat Merah PT AJS. Dan Juga Bagi Pemegang Polis Yang Telah Menang  Gugatan putusan Pengadilan "Inkcraht" Atas Perkara Restrukturisasi Polis Yang Menimbulkan Wanprestasi Terhadap Asuransi BUMN"

Jakarta - Berdasarkan release resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), hasil audit investigatif atas Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 16,8 triliun, dalam kasus pengelolaan dana asuransi plat merah di PT AJS. Kemudian sita aset-aset terhadap para terdakwa PT AJS sebesar Rp 18,1 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahwa , Perhitungan kebutuhan Penyertaan Modal Negara (PMN), jika dilakukan dengan kejujuran berdasarkan data yang valid, seharusnya tidak perlu ada kekurangan dana PMN. Apa lagi ditengah perjalanan restrukturisasi polis yang sudah berakhir pada 31 Mei 2021. Dimana, hasil capaian kinerja implementasi program restrukturisasi polis yang tidak mencapai 100%. Realisasi restrukturisasi polis bisa dikatakan, gagal tidak memenuhi targetnya, atas persyaratan yang disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Implementasi program restrukturisasi polis, telah menyimpang dari kaidah-kidah prinsip perasuransian dan melawan hukum pada aturan regulasinya. Dimana, telah merugikan sejumlah Pemegang Polis PT AJS, yang juga sebagai konsumen asuransi jiwa perusahaan plat merah milik Negara (BUMN).

Program Restrukturisasi polis, ditengarai telah menyimpang dari kaidah aturan, melawan hukum, dan ada dugaan fraud dalam implementasi restrukturisasinya. Seharusnya, ini menjadi catatan tersendiri untuk dilakukan pendalaman permasalahan untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses restrukturisasi. Dan dilakukan pengawasan khusus oleh DPR-RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengawal dana PMN. Dimana, dana PMN tersebut sudah terlanjur digelontorkan sebelumnya oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) PT AJS. 

Diketahui sebelumnya, bahwa dana PMN sebesar Rp 20 triliun, telah diberikan kepada perusahaan non-asuransi, pada perusahaan sektor pembiayaan UMKM yang diberikan kepada PT BPUI-IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia.


Program Restrukturisasi Polis Telah Merampas Hak Asasi Manusia Para Pemegang Polis PT AJS ?

Dok.Pri Penulis 
Dok.Pri Penulis 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang. Dan atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun