Oleh : Latin, SEÂ
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
"Penggunaan PMN Sebesar Rp 20 Triliun oleh PT BPUI-IFG Holding Asuransi dan Penjaminan, Melalui Anak Usahanya IFG Life. Terdapat Diskriminasi, Atas Implementasi Penggunaan Dana PMN, yang diperuntukkan hanya Pemegang Polis yang telah menyetujui Proposal Restrukturisasi Polis. Bagaimana dengan Pemegang Polis lainnya ? Seperti Pemegang Polis yang Menolak Proposal Restrukturisasi itu atau yang masih bertahan di Perusahaan Asuransi Plat Merah PT AJS. Dan Juga Bagi Pemegang Polis Yang Telah Menang  Gugatan putusan Pengadilan "Inkcraht" Atas Perkara Restrukturisasi Polis Yang Menimbulkan Wanprestasi Terhadap Asuransi BUMN"
Jakarta - Berdasarkan release resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), hasil audit investigatif atas Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 16,8 triliun, dalam kasus pengelolaan dana asuransi plat merah di PT AJS. Kemudian sita aset-aset terhadap para terdakwa PT AJS sebesar Rp 18,1 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahwa , Perhitungan kebutuhan Penyertaan Modal Negara (PMN), jika dilakukan dengan kejujuran berdasarkan data yang valid, seharusnya tidak perlu ada kekurangan dana PMN. Apa lagi ditengah perjalanan restrukturisasi polis yang sudah berakhir pada 31 Mei 2021. Dimana, hasil capaian kinerja implementasi program restrukturisasi polis yang tidak mencapai 100%. Realisasi restrukturisasi polis bisa dikatakan, gagal tidak memenuhi targetnya, atas persyaratan yang disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Implementasi program restrukturisasi polis, telah menyimpang dari kaidah-kidah prinsip perasuransian dan melawan hukum pada aturan regulasinya. Dimana, telah merugikan sejumlah Pemegang Polis PT AJS, yang juga sebagai konsumen asuransi jiwa perusahaan plat merah milik Negara (BUMN).
Program Restrukturisasi polis, ditengarai telah menyimpang dari kaidah aturan, melawan hukum, dan ada dugaan fraud dalam implementasi restrukturisasinya. Seharusnya, ini menjadi catatan tersendiri untuk dilakukan pendalaman permasalahan untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses restrukturisasi. Dan dilakukan pengawasan khusus oleh DPR-RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengawal dana PMN. Dimana, dana PMN tersebut sudah terlanjur digelontorkan sebelumnya oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) PT AJS.Â
Diketahui sebelumnya, bahwa dana PMN sebesar Rp 20 triliun, telah diberikan kepada perusahaan non-asuransi, pada perusahaan sektor pembiayaan UMKM yang diberikan kepada PT BPUI-IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia), yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Program Restrukturisasi Polis Telah Merampas Hak Asasi Manusia Para Pemegang Polis PT AJS ?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Â
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang. Dan atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.